Bermodal Kunci Palsu, Dua Pelaku Curanmor di Sampang Berakhir di Balik Jeruji

banner 468x60

WH.SAMPANG – Kepolisian Resor (Polres) Sampang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Melalui kerja cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim, aparat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M., melalui KBO Satreskrim Polres Sampang IPDA Poundra Kinan Aditama, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan korban, Solehudin (36), seorang pedagang asal Dusun Tarogen, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah tahun 2010 dengan nomor polisi M-6999-GO milik korban terparkir di garasi depan rumahnya.

Korban baru menyadari kendaraannya hilang pada Senin pagi (15/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB ketika hendak menggunakan sepeda motor tersebut. Merasa menjadi korban pencurian, korban kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV yang terpasang di depan rumahnya.

“Hasil rekaman CCTV menunjukkan adanya dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku sedang melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban pada malam hari,” ujar IPDA Poundra Kinan Aditama.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan segera melaporkan kasus itu ke Polres Sampang untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, anggota URC Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial NM (33) dan LH (38) di sebuah rumah di Dusun De’kember Tarogen, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal. Saat diamankan, keduanya sedang berada di dalam rumah dan tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolres Sampang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban, BPKB, STNK, rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk, satu anak kunci palsu yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta memanfaatkan perangkat keamanan tambahan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, pungkasnya.(Ishaq)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *