Untung Rp10 Juta Berujung Penjara Seumur Hidup, Pengedar Sabu Dicokok Polisi

banner 468x60

WH.SURABAYA – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kali ini, aparat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dengan total berat hampir 3 ons atau sekitar 300 gram serta mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kenjeran.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Jumat (19/6/2026).

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adek Agus Putrawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan pesisir Surabaya.

“Pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 00.00 WIB, anggota berhasil melakukan penindakan di sebuah warung di wilayah Kenjeran dan mengamankan dua tersangka berinisial AS dan CWH. Dari tangan keduanya ditemukan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 300 gram yang siap diedarkan,” ujar AKP Adek Agus Putrawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diketahui merupakan milik tersangka AS yang diperoleh dari seorang pemasok berinisial R. Polisi telah menetapkan R sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran.

AKP Adek menjelaskan, tersangka AS membeli sabu tersebut dengan harga Rp45 juta. Barang haram itu kemudian direncanakan untuk diedarkan kembali dengan nilai penjualan mencapai Rp55 juta, sehingga para pelaku berpotensi meraup keuntungan sekitar Rp10 juta dari transaksi tersebut.

“Modus yang digunakan adalah membeli dalam jumlah besar untuk kemudian diedarkan kembali kepada jaringan di bawahnya. Dari hasil pengembangan, diketahui sebagian barang tersebut akan disalurkan kepada seseorang berinisial N yang saat ini juga berstatus DPO,” terangnya.

Sementara itu, tersangka CWH berperan sebagai pendamping sekaligus pengemudi dalam setiap transaksi narkotika yang dilakukan AS. Perempuan berusia 33 tahun tersebut diketahui telah tiga kali terlibat dalam aktivitas serupa sejak Mei 2026 dan menerima upah sebesar Rp500 ribu untuk setiap transaksi yang berhasil dilakukan.

“Yang bersangkutan menggantikan peran suaminya yang saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara narkotika. Ini menjadi perhatian kami karena jaringan peredaran narkoba sering kali melibatkan orang-orang terdekat untuk melanjutkan operasinya,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket besar sabu dengan berat bruto sekitar 293 gram serta satu unit telepon genggam merek Vivo yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan transaksi narkotika.

AKP Adek Agus Putrawan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk memburu para pelaku yang masih buron sekaligus mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi mewujudkan Surabaya yang aman dan bebas narkoba.

(Ishaq)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *