WH.NGANJUK – Sorotan publik terhadap program unggulan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Makan Bergizi Gratis (MBG), kian memanas. Pasca-mencuatnya kasus dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kini disidik Kejaksaan Agung, kejanggalan baru kembali ditemukan di ranah digital.
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Nganjuk, Wilayah Teritorial (Wilter) Jawa Timur, menemukan bahwa tautan daftar resmi SPPG yang telah beroperasi mendadak hilang dan tidak dapat diakses di situs resmi Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketua LSM GMBI Nganjuk, Sugito, menyatakan bahwa hilangnya akses informasi ini menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Sebagai lembaga kontrol sosial, GMBI mengantisipasi adanya celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan pergantian yayasan pengelola SPPG secara tidak transparan.
”Kami khawatir ini menjadi modus untuk melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta jual beli titik layanan. Jangan sampai ada praktik ‘ganti kulit’, di mana nama yayasan diganti tetapi aktor di belakangnya tetap sama,” ujar Sugito dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Desak Transparansi Total dan Pelibatan Pihak Ketiga
Kekhawatiran GMBI ini sejalan dengan ketegasan Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, yang sebelumnya telah melarang keras seluruh pegawai BGN memiliki atau terafiliasi dengan SPPG guna mencegah konflik kepentingan. Kendati demikian, GMBI menilai larangan normatif tersebut belum cukup jika tidak dibarengi dengan keterbukaan data secara utuh kepada publik.
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, GMBI Nganjuk mendesak pimpinan baru BGN agar tidak melakukan evaluasi secara internal saja. Mereka mendorong keterlibatan mitra yayasan yang rekam jejaknya bersih, akademisi, serta penilai independen (independent assessor) dalam setiap tahapan evaluasi SPPG.
”Keterlibatan pihak luar yang objektif sangat penting. Ini untuk memastikan bahwa perbaikan kebijakan pasca-kasus hukum kemarin berjalan adil, tepat sasaran, dan bersih dari kepentingan kelompok tertentu,” tambah Sugito.
Ajak Publik Ikut Mengawasi
Di akhir pernyataannya, Sugito mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Nganjuk untuk meningkatkan kewaspadaan dan ikut mengawal jalannya program nasional ini di lapangan. Pengawasan kolektif dinilai sebagai kunci utama agar hak pemenuhan gizi bagi anak-anak dan ibu hamil tidak dirugikan oleh praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
”Kami mengajak masyarakat untuk menjaga mata dan telinga tetap terbuka. Laporkan jika menemukan indikasi penyimpangan atau ketidakwajaran dalam pelaksanaan MBG. GMBI Nganjuk akan aktif mengawasi. Jika ditemukan pelanggaran aturan, kami tidak segan untuk melaporkan dan merekomendasikan pembekuan hingga pencabutan izin operasional SPPG yang bersangkutan,” tegasnya.
editor : Ida











