Polres Sampang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Berantai terhadap Anak, 12 Terduga Pelaku Diamankan, 15 Lainnya Masih Diburu

banner 468x60

WH.SAMPANG – Kepolisian Resor Sampang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana turut serta melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga berlangsung secara berulang di beberapa lokasi di Kabupaten Sampang.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sampang.

Kapolres menjelaskan kepada awak media dari hasil penyelidikan mengungkap adanya 27 orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, 12 tersangka telah berhasil diamankan, sedangkan 15 terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan pengembangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang, ujar kapolres.

Menurut keterangan kepolisian, dugaan tindak pidana terjadi dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di sejumlah lokasi, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Korban merupakan seorang anak perempuan yang identitasnya dirahasiakan sesuai ketentuan perlindungan anak. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban diduga mengalami kekerasan maupun ancaman kekerasan sehingga tidak mampu melawan. Enam stel pakaian milik korban telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, korban pertama kali berkenalan dengan beberapa terduga pelaku saat berada di kawasan Taman Wiyata Bahari, Kabupaten Sampang. Dalam beberapa kesempatan berikutnya, korban diduga dibawa ke sejumlah lokasi berbeda dan mengalami dugaan kekerasan seksual secara berulang. Pada salah satu kejadian, korban juga diduga dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol sebelum dugaan tindak pidana dilakukan.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma psikologis, ketakutan untuk berinteraksi dengan orang lain, serta mengalami syok. Laporan kemudian disampaikan kepada Polres Sampang sehingga penyelidikan segera dilakukan oleh Satreskrim,

Serangkaian penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada 30 Juni 2026, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap tujuh tersangka. Pengembangan kasus terus dilakukan hingga dua tersangka kembali diamankan pada 2 Juli 2026 oleh Tim Resmob Satreskrim.

Sehari berikutnya, satu tersangka lagi berhasil ditangkap oleh Tim URC setelah dilakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya.

“Seluruh tersangka yang telah diamankan kini menjalani proses penyidikan di Polres Sampang. Sementara itu, penyidik masih memburu para terduga pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi”, ujar kapolres.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Sampang menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat berhasil diproses sesuai hukum yang berlaku. Di sisi lain, perlindungan terhadap korban juga terus diberikan melalui pendampingan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui informasi yang dapat membantu proses penyidikan maupun keberadaan para terduga pelaku yang masih buron.(Ishaq)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *