WH.NAMLEA – wartaHukum.net
Polemik rumah negara di Desa Namlea, Kabupaten Buru kembali memanas. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, Wan Kabau, menolak perintah pengosongan rumah yang ditempatinya sejak 2017.

Dalam pernyataannya, Wan Kabau mengaku sudah menempati rumah tersebut sejak zaman Bupati Ramli Umasugi. Saat itu pada 2017 ia sudah mengusulkan agar rumah tersebut tidak digunakan untuk kantor desa karena ukurannya terlalu kecil, namun usulan ditolak.
“*Tiba-tiba di tahun 2025 dong kasih surat pertama tentang pengosongan yang ditandatangani oleh Arman Buton. Beta sebagai ASN beta menghargai, beta melakukan langkah-langkah persuasif. Karena di dalam rumah ini ada manusia tinggal, ada beta pung keluarga, ada beta pung anak-anak. Kasihan ujarnya.
Wan Kabau mengaku sudah menyurati Bupati Buru memohon agar tidak dikosongkan karena belum memiliki rumah. Ia bahkan menawarkan menyediakan lahan jika Pemda ingin membangun kantor desa. Namun surat tersebut tidak mendapat jawaban.
Surat perintah pengosongan kedua dan ketiga pun datang. Karena tidak ada kepastian, Wan Kabau meminta waktu kepada Bupati hingga Februari untuk membangun rumah, meski masih sederhana.
“*Kalau memang ingin beta keluar dari rumah ini, beta minta biar beta puas tunjukkan beta bukti bahwa kalau seorang ASN murni atas perintah Bupati yang mengabdi di Kabupaten Buru boleh keluar dari rumah negara tersebut. Setelah itu baru beta kasih uang buat evakuasi beta pung keluarga. Karena yang di dalam rumah ini bukan haiwan, semua manusia tegasnya.
Ia menyoroti dampak psikologis kepada anak dan istrinya akibat kedatangan petugas tiap saat. “Beta ini bukan teroris atau bukan pengedar narkoba. Beta ini seorang ASN dari 2001 hingga saat ini masih anggota ASN aktif. Kalaupun beta dikeluarkan pemerintah daerah harus kasih solusi buat beta. Kemana beta harus pergi, di mana beta harus tinggal,” ucapnya.
Wan Kabau menegaskan, sesuai aturan ASN, jika pemerintah ingin mengosongkan rumah negara maka wajib menyiapkan rumah dinas pengganti. “Kalau mau bikin kantor harus siapkan rumah dinas yang kosong untuk beta tinggal. Karena pemerintah tidak siapkan untuk beta dan keluarga tinggal, maka secara aturan karena beta ASN murni golongan IV, maka sekali lagi beta tegaskan beta akan tinggal sampai beta pensiun baru beta akan keluar dari rumah ini, tutup Wan Kabau.
Dasar Hukum yang Melindungi ASN Terkait Rumah Negara
Kasus ini menyangkut hak ASN atas fasilitasi negara. Beberapa pasal yang menjadi rujukan:
1. UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
Pasal 21 ayat 1 Pemerintah wajib memberikan jaminan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
Pasal 23 ayat 2: Pemerintah Daerah wajib memberikan fasilitas penunjang tugas ASN sesuai kemampuan keuangan daerah.
2. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Pasal 115 PNS berhak memperoleh fasilitas berupa rumah dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika rumah dinas ditarik untuk kepentingan lain, maka *Pemda wajib menyediakan alternatif tempat tinggal* bagi ASN yang masih aktif bertugas.
3. *Permendagri No. 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah*
Rumah dinas merupakan salah satu sarana penunjang bagi ASN dalam melaksanakan tugas. Pengosongan hanya dapat dilakukan setelah ada solusi tempat tinggal lain.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Buru belum memberikan keterangan resmi terkait solusi yang akan diberikan kepada Wan Kabau dan keluarga.
editor : Ida











