WH.SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat dalam Rapat Paripurna Ke-10 Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Hadir pula Bupati Sukabumi H. Asep Japar, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Persetujuan terhadap raperda tersebut diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) oleh Ketua Bapemperda, Bayu Permana, yang memaparkan hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Setelah seluruh tahapan dilalui, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyetujui raperda tersebut yang ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, berharap perda yang akan segera ditetapkan itu mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya Perda ini masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman dan tertib, sementara pemerintah memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan aturan terkait ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat,” ujarnya.
Selain menyetujui Raperda Ketertiban Umum, rapat paripurna juga menjadi momentum penyampaian Nota Pengantar Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Bupati H. Asep Japar menjelaskan perubahan status badan hukum tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan profesionalisme, serta mendorong pelayanan air minum yang lebih optimal kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD menegaskan bahwa penyampaian nota pengantar tersebut baru menjadi langkah awal dalam proses pembahasan raperda. Tahapan berikutnya akan dilanjutkan melalui penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada rapat paripurna selanjutnya.
“Hari ini baru penyampaian Nota Pengantar dari Bupati. Selanjutnya DPRD akan membahasnya melalui pandangan umum fraksi-fraksi sebagai bagian dari proses legislasi sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut,” kata Budi.
Dengan disetujuinya Raperda Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, pemerintah daerah kini tinggal menyelesaikan tahapan administrasi hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sementara pembahasan mengenai perubahan status Perumda Tirta Jaya menjadi Perseroda akan terus berlanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.(Nanan apon)
editor : Ida











