WH.LAMONGAN – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan pengerusakan yang dialami dua wartawan asal Surabaya saat menjalankan tugas investigasi di Desa Sumengko, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, kini memasuki tahap penyelidikan di Polres Lamongan.
Perkembangan tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima salah satu korban, Jerry. Dalam surat tersebut, penyidik berencana memanggil sejumlah saksi guna mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang dilaporkan.
“Nanti rencananya polisi akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan, termasuk warga sekitar, serta berkoordinasi dengan kepala desa,” ujar Jerry.
Jerry berharap penyidik Polres Lamongan dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan tuntas. Menurutnya, seluruh pihak yang diduga terlibat harus dimintai keterangan serta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap kasus ini segera dituntaskan. Siapa pun yang terlibat harus diusut secara menyeluruh sesuai proses hukum,” tegasnya.
Peristiwa tersebut bermula saat Jerry bersama rekannya, Nardi, melakukan investigasi terkait dugaan aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di kawasan Desa Sumengko, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurut keterangan korban, saat memasuki gang menuju lokasi, mereka melihat seorang pria bertubuh tinggi mengenakan jaket merah yang diduga berjaga di sekitar area tersebut. Di depan sebuah rumah, tampak pula sekitar empat orang sedang duduk dan berbincang.
Setelah melakukan pemantauan dan hendak meninggalkan lokasi, mobil yang ditumpangi kedua wartawan itu disebut diikuti dua mobil berwarna putih dan hitam, serta sebuah sepeda motor Honda PCX berwarna merah marun yang datang dari arah persawahan.
Ketika hendak berbalik arah karena akses jalan di depan tidak dapat dilalui, kendaraan korban mengaku dipepet oleh dua mobil tersebut. Saat meminta ruang untuk memundurkan kendaraan, mereka mengaku tidak diberi kesempatan.
Tak lama kemudian, sekitar delapan orang yang tidak dikenal disebut keluar dari kendaraan dan langsung menggebrak mobil korban. Salah seorang di antaranya diduga mengacungkan senjata tajam jenis celurit sambil berteriak, “Mau apa di sini? Maling ta?”
Korban mengaku telah menjelaskan bahwa mereka tersesat atau salah jalan. Namun, menurut keterangannya, penjelasan tersebut tidak dihiraukan.
Salah seorang yang diduga pelaku kemudian disebut berkata, “Aku tahu mobilmu iki, gak asing. Metu koen. Disuruh siapa koen nang kene?”
Situasi pun semakin memanas. Korban mengaku kunci mobil dicabut secara paksa. Keduanya juga mengaku dianiaya secara bersama-sama hingga diseret keluar dari kendaraan. Peristiwa itu, menurut korban, sempat disaksikan sejumlah warga sekitar.
Sekitar 30 menit kemudian, kedua korban diperbolehkan meninggalkan lokasi. Namun, sebelum pergi, mereka mendapati rumput kering dimasukkan ke dalam mobil. Korban juga mengaku mendapat ancaman, “Gowoen kabeh koncomu nang kene nek gak trimo.”
Akibat kejadian tersebut, Nardi mengalami memar pada bagian wajah yang diduga akibat pengeroyokan. Kendaraan yang mereka gunakan juga mengalami kerusakan, di antaranya kaca spion pecah dan bodi mobil penyok akibat dipukul menggunakan benda keras.
Sementara itu, Jerry mengaku mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, termasuk benjol dan luka sobek di kepala. Ia juga mengaku dipukul, ditendang, dan diseret sehingga sweter serta celana yang dikenakannya mengalami kerusakan.
Selain itu, Jerry menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, rumah yang diduga menjadi lokasi penimbunan BBM jenis solar subsidi tersebut disebut dikelola oleh seseorang bernama Rico.
“Kami memperoleh informasi bahwa Rico mengelola rumah yang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM jenis solar subsidi,” ungkapnya.
Atas peristiwa tersebut, kedua korban melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan pengerusakan ke Polres Lamongan. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/296/VII/2026/SPKT, tertanggal 9 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa dugaan pengeroyokan dan pengerusakan terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Desa Sumengko, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung di Polres Lamongan. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Ba-Li)
editor : Ida











