WH.NGANJUK – Ratusan anggota perguruan silat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada Jumat (31/7/2026).
Kedatangan massa tersebut bertujuan untuk mengawal proses hukum kasus dugaan pengeroyokan di Kecamatan Loceret yang merenggut nyawa seorang korban.
Aksi solidaritas berjalan tertib di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Massa menuntut kepastian hukum serta keadilan bagi keluarga korban terkait proses peradilan yang melibatkan 18 Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Sebelumnya, pada Rabu (29/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan amar tuntutan terhadap 18 ABH tersebut dengan hukuman bervariasi, mulai dari 10 bulan hingga 3 tahun penjara.
Besaran tuntutan disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa serta mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ketua Cabang perguruan silat, Kang Mas Gondo, mengimbau seluruh anggotanya agar tetap menahan diri dan tidak terprovokasi. Ia menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas Kabupaten Nganjuk selama proses hukum berlangsung.
”Saya mengajak seluruh dulur-dulur untuk tetap sabar, terus mengawal proses hukum, dan bersama-sama menjaga situasi Kabupaten Nganjuk agar tetap aman dan kondusif,” ujar Kang Mas Gondo di hadapan massa.
Ia menambahkan, persidangan terhadap 18 anak ini barulah tahap awal. Pasalnya, terdapat 11 tersangka lain yang diduga menjadi pelaku utama dalam peristiwa maut tersebut. Saat ini, kesebelas tersangka telah ditahan di Polres Nganjuk dan masih menjalani proses pemeriksaan.
Senada dengan hal itu, salah satu orator aksi, Mas Hari Masrukin, menegaskan bahwa tuntutan yang dijatuhkan kepada 18 ABH belum bersifat final.
”Tuntutan ini belum final karena pelaku utama belum disidangkan. Proses pemeriksaan terhadap mereka masih berjalan di Polres Nganjuk,” ungkap Mas Hari.
Meskipun menyedot perhatian publik, penyampaian aspirasi berlangsung aman dan kondusif.
Polisi menerapkan pengamanan humanis sehingga tidak mengganggu aktivitas warga di sekitar lokasi Kejari Nganjuk.
Kini, masyarakat dan keluarga korban menanti putusan majelis hakim.
Putusan tersebut diharapkan dapat menghadirkan rasa keadilan sejati sekaligus memberikan efek jera agar tragedi serupa tidak terulang kembali di Kabupaten Nganjuk.
editor : Ida











