WH.Nganjuk – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) DPC Nganjuk resmi melayangkan surat somasi kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pace. Langkah hukum ini diambil menyusul ditemukannya dugaan ketidaksesuaian antara keterangan pihak sekolah dengan fakta lapangan terkait penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Surat bernomor 047/LSM-KPK-RI/DPC-NG/SMS/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 tersebut dipicu oleh laporan masyarakat mengenai dugaan pemotongan dana bantuan PIP yang dialihkan untuk menutupi tunggakan biaya sekolah para siswa penerima manfaat.
Ketua LSM KPK-RI DPC Nganjuk mengungkapkan bahwa klarifikasi awal telah dilakukan secara langsung ke lokasi sekolah pada 29 Juli 2026. Namun, penjelasan dari Humas sekolah dinilai berseberangan dengan keterangan para siswa serta bukti-bukti pendukung yang dihimpun timnya.
”Penjelasan dari pihak sekolah sangat bertolak belakang dengan fakta yang kami dapatkan langsung dari siswa penerima manfaat beserta alat bukti yang sudah kami amankan,” ujar perwakilan LSM KPK-RI.
LSM KPK-RI menegaskan bahwa dana PIP merupakan hak murni siswa yang dilindungi oleh regulasi pemerintah, termasuk Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih. Berdasarkan aturan teknis pengelolaan, dana bantuan pendidikan tersebut dilarang keras dipotong sepeser pun untuk alasan apa pun.
Untuk memperkuat somasi tersebut, pihak LSM mengklaim telah mengantongi sejumlah alat bukti substantif, meliputi:
Rekaman percakapan audio.
Dokumen foto pengalihan/penyaluran dana. Rekaman video keterangan saksi/siswa.
Melalui surat somasi tersebut, LSM KPK-RI memberikan batas waktu (ultimatum) selama 3 x 24 jam sejak surat diterima agar Kepala SMAN 1 Pace mengambil langkah responsif, di antaranya:
Memberikan jawaban dan klarifikasi tertulis secara transparan kepada publik.
Membeberkan secara rinci mekanisme teknis penyaluran dana PIP di lingkungan sekolah.
Menghentikan segala bentuk pemotongan, pungutan, maupun pemaksaan penggunaan dana bantuan tersebut.
Jika tenggat waktu tersebut diabaikan, LSM KPK-RI menyatakan bersiap mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Negeri Nganjuk, Inspektorat Kabupaten Nganjuk, serta BPK Perwakilan Jawa Timur.
editor : Ida











