Beredar Keluhan Wali Murid SMAN 1 Patianrowo Terkait Dugaan Pungutan Berkedok Sumbangan

banner 468x60

WH.NGANJUK –Komitmen program sekolah gratis di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Provinsi Jawa Timur kembali dipertanyakan. Wali murid SMAN 1 Patianrowo (SMANPAT), Kabupaten Nganjuk, mengeluhkan tingginya biaya yang harus dikeluarkan setelah anak mereka diterima di sekolah tersebut.

​Selain kebutuhan seragam dan perlengkapan belajar yang menembus angka jutaan rupiah, para orang tua murid juga dibebani draf tagihan “uang gedung” yang ditaksir mencapai Rp2,5 juta per siswa.

​Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa tertekannya akibat besarnya beban biaya tersebut di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

​”Untuk beli seragam sekitar Rp1,2 juta dan buku kurang lebih Rp252 ribu. Itu pun saya harus berutang, belum lagi biaya ongkos jahitnya. Selain itu, kami juga diminta membayar uang gedung sekitar Rp2,5 juta,” ujarnya kepada awak media.

​Saat dikonfirmasi pada Minggu (4/8/2026), pihak SMAN 1 Patianrowo memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Humas SMAN 1 Patianrowo, Dani, membantah jika pihak sekolah melakukan praktik jual-beli kain seragam secara sepihak.

​Ia menjelaskan bahwa pihak sekolah hanya sebatas menyediakan fasilitas bagi para siswa yang ingin membeli, dan tidak ada paksaan jika siswa ingin memakai seragam bekas milik kakak atau saudaranya. Kendati demikian, saat dimintai rincian harga per potong kain beserta atributnya, pihak humas belum dapat memberikan penjelasan secara rinci.

​Sementara mengenai uang gedung sebesar Rp2,5 juta yang dikeluhkan wali murid, Dani menegaskan bahwa ranah tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan Komite Sekolah.

​”Isu mengenai uang gedung itu sepenuhnya merupakan ruang lingkup Komite Sekolah. Rapatnya memang diadakan di sekolah, tetapi sifatnya adalah sumbangan,” terang Dani saat ditemui di pos satpam SMAN 1 Patianrowo.

​Namun, ketika dikonfirmasi mengenai skema pembayaran sumbangan yang dapat dicicil—yang dinilai menyerupai pungutan wajib—pihak humas memilih tidak berspekulasi dan kembali menegaskan bahwa hal tersebut merupakan wilayah keputusan Komite Sekolah.

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *