DPRD Sukabumi Sahkan Kesepakatan KUA-PPAS 2027, Pembahasan Perubahan APBD 2026 Dilanjutkan

banner 468x60

WH.SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD, Senin (3/8/2026). Sidang tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan APBD sekaligus pembahasan sejumlah agenda legislasi daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep. Hadir pula Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

Salah satu keputusan utama dalam rapat tersebut adalah disepakatinya Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, sebelum dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Kesepakatan itu menjadi dasar bagi penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 yang akan dibahas pada tahapan berikutnya.

Selain agenda APBD 2027, Bupati Sukabumi juga menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Perubahan tersebut diajukan sebagai penyesuaian terhadap perkembangan pelaksanaan anggaran tahun berjalan.

Dalam sidang yang sama, pemerintah daerah memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali mengatakan rapat paripurna kali ini merupakan lanjutan dari rangkaian pembahasan yang menitikberatkan pada penguatan tata kelola keuangan daerah dan penyempurnaan regulasi.

Hari ini kita menuntaskan beberapa agenda strategis, mulai dari kesepakatan KUA-PPAS 2027, penyampaian perubahan KUA-PPAS 2026, hingga jawaban pemerintah daerah terhadap masukan fraksi-fraksi mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya.

Ia menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan harus dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Setiap perubahan pendapatan, belanja, maupun pergeseran anggaran harus dibahas secara terbuka dan bersama agar program pembangunan tetap sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masyarakat.

Budi juga menjelaskan bahwa pembahasan Raperda tentang Perseroda Air Minum Tirta Jaya akan dilakukan lebih mendalam oleh Komisi III DPRD sesuai bidang tugasnya.

Sementara itu, berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD, pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 akan dilanjutkan melalui rapat gabungan Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada 4–5 Agustus 2026.
Adapun rapat paripurna untuk pengambilan keputusan bersama dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026.

Dengan bergulirnya tahapan tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menargetkan proses perubahan APBD 2026 serta penyusunan APBD 2027 dapat berjalan tepat waktu dan tetap berpihak pada kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi.(Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *