WH.SUKABUMI – Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sukabumi kembali menyorot lingkungan pemerintahan dan dunia pendidikan. Setelah seorang oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Ciemas diamankan dalam kasus narkotika, polisi juga menetapkan seorang pria berinisial I yang diketahui
merupakan anggota Komite MAN 3 Sukabumi sebagai tersangka dalam perkara peredaran sabu.
Pria tersebut ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi setelah dilakukan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka berinisial EY.
Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan terhadap I, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat total sekitar 1,6 gram. Sementara dari tersangka EY, polisi menyita 22 paket sabu dengan berat kurang lebih 4,6 gram.
“Dari tersangka I kami mengamankan enam paket sabu dengan berat sekitar 1,6 gram,” ujar Agus kepada wartawan.
Menurutnya, kedua tersangka masuk dalam kategori penjual atau pengedar. Keduanya dijerat Pasal 114 Undang-Undang Narkotika serta Pasal 609 KUHP baru, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Di sisi lain, pihak MAN 3 Sukabumi mengaku masih menunggu kepastian proses hukum terkait keterlibatan salah satu anggota komitenya.
Pejabat sementara (PJS) Kepala MAN 3 Sukabumi, Henda Pribadi, mengatakan informasi tersebut belum didalami secara menyeluruh dan akan ditelusuri lebih lanjut melalui ketua komite.
“Saya pribadi belum mendalami informasi itu. Kami akan menelusurinya terlebih dahulu melalui ketua komite, sedangkan proses hukumnya kami serahkan kepada pihak berwenang,” kata Henda.
Ia menambahkan, apabila yang bersangkutan nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap, maka posisi dalam kepengurusan komite dapat dievaluasi.
“Kalau memang terbukti, tentu kepengurusan bisa dievaluasi dan dilakukan pergantian,” ujarnya.
Ketua Komite MAN 3 Sukabumi, Ustadz Asep Musthofa, membenarkan bahwa I merupakan salah satu anggota komite di sekolah tersebut. Namun, pihaknya menegaskan masih menunggu hasil proses hukum sebelum mengambil keputusan organisasi.
“Benar, yang bersangkutan merupakan anggota komite MAN 3 Sukabumi. Kami menunggu keputusan dari pihak berwenang yang menangani perkara ini,” kata Asep.
Ia menegaskan bahwa jika nantinya I dinyatakan bersalah secara hukum, maka kepengurusannya di komite dapat dihentikan atau diberhentikan.
Meski demikian, keputusan tersebut tidak akan diambil secara sepihak. Pihak komite akan menggelar musyawarah untuk menentukan sikap dan langkah selanjutnya.
“Keputusan organisasi akan dibahas bersama melalui musyawarah, karena semua langkah harus diputuskan secara kolektif,” Tutupnya.(Nanan)
editor : Ida











