WH.SURABAYA – Praktik peredaran dan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan diduga kembali marak di Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu kasus yang mencuat menyasar dugaan keterlibatan PT Cahaya Pratama Energi, yang diduga menggunakan dokumen palsu atas nama PT Pertamina (Persero) untuk mengalihkan solar bersubsidi ke pihak yang tidak berhak, yaitu pengelola Apartemen Praxis.
Tim Investigasi membongkar kedok PT Cahaya Pratama Energi yang nekat memperjualbelikan solar bersubsidi kepada pengelola Apartemen Praxis di Jalan Sonokembang No. 4-6, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya.
Tim Investigasi menduga bahwa transaksi ini dilakukan dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) solar bersubsidi, namun tetap lebih murah dibandingkan solar non-subsidi, sehingga merugikan keuangan negara serta mengganggu ketahanan pasokan BBM bersubsidi yang seharusnya menjangkau masyarakat yang berhak.
*KEPERGOK BASAH DI LAPANGAN*
Aroma amis terendus langsung oleh tim investigasi lapangan. Sebuah truk tangki berwarna biru-putih mentereng dengan nomor polisi L 8515 UR kedapatan sedang “mengencingi” kawasan elit Apartemen Praxis dengan muatan penuh sebesar 5.000 liter.
Saat ditanyai oleh awak media, sang sopir tangki tanpa beban bernyanyi bahwa aksi ilegal ini diperintahkan langsung oleh seorang pria bernama Arga, yang diklaim sebagai pengelola solar resmi dari Pertamina.
Saat tim media melakukan klarifikasi dan konformasi langsung ke kantor Pertamina di Jalan Perak Barat No. 277, sebuah fakta mengejutkan menghantam telak. Pihak Pertamina menegaskan bahwa tidak pernah ada nama PT Cahaya Pratama Energi yang melakukan pengisian di sana!
Pihak Pertamina sendiri telah menegaskan bahwa mereka tidak pernah menunjuk PT Cahaya Pratama Energi sebagai mitra penyalur BBM bersubsidi, dan dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut diduga tidak sah atau palsu.
Praktik mafia BBM bersubsidi masih menjadi masalah yang serius di Indonesia, termasuk di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Sejumlah awak media menyuarakan desakan kuat kepada seluruh aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yang terbaru menyasar dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Cahaya Pratama Energi dengan menggunakan dokumen palsu Pertamina guna menjual solar bersubsidi kepada pengelola Apartemen Praxis.
Para awak media menilai praktik penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen demi mengalihkan BBM bersubsidi ke pihak yang tidak berhak adalah tindakan yang sangat merugikan kepentingan umum, mencederai keadilan, serta menggerus anggaran negara yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti petani, nelayan, pelaku usaha mikro, dan penyedia jasa transportasi umum.
“Kami melihat praktik ini terus berulang dan seolah tak ada jera. Oleh karena itu, kami meminta kepolisian, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya untuk segera menuntaskan penyelidikan, menjerat semua pihak yang terlibat—baik pelaku utama maupun pihak yang membantu atau menerima keuntungan dari tindakan ini—dengan sanksi yang seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan awak media.
Perwakilan awak media juga menekankan pentingnya pengungkapan seluruh rantai jaringan yang bekerja di balik praktik ini, agar tidak hanya pelaku lapangan yang tersentuh hukum. Selain itu, pihaknya meminta agar hasil penanganan kasus ini disampaikan secara transparan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas aparat.
“Jangan sampai ada yang terlindungi atau ada penyelesaian di bawah tangan. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran, bukan dinikmati oleh kelompok yang tak bertanggung jawab,” tegasnya. (Iput)
editor : Ida











