WH.SUKABUMI – Peredaran obat keras ilegal dan minuman beralkohol di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan. Dalam operasi yang dilakukan selama sekitar tiga bulan terakhir, Satres Narkoba Polres Sukabumi berhasil membongkar jaringan distribusi obat berbahaya tanpa izin edar serta peredaran ribuan botol miras di sejumlah kecamatan.

Sebanyak 19 orang diamankan dalam pengungkapan tersebut. Dari jumlah itu, 15 orang terlibat dalam peredaran obat keras tertentu (OKT), sedangkan empat lainnya diduga berperan sebagai pengantar atau kurir minuman keras.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran obat terlarang di lingkungan mereka.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal maupun minuman beralkohol yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan hasil pengungkapan kasus.
Puluhan Ribu Butir Obat Disita
Dari tangan para pelaku, petugas menyita 41.479 butir obat berbahaya yang terdiri dari:
28.163 butir tramadol
12.474 butir hexymer
842 butir trihexyphenidyl
Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan uang tunai Rp3.860.000 yang diduga hasil penjualan, 14 telepon genggam, empat sepeda motor, dan satu unit mobil Toyota Kijang bernomor polisi B 2948 FVK.
Sementara dalam perkara miras, petugas menyita 3.641 botol minuman beralkohol berbagai merek dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan.
Pengungkapan Menyebar di Banyak Kecamatan
Kasus obat keras ilegal terungkap di sejumlah wilayah, di antaranya Cicurug, Kabandungan, Parungkuda, Nagrak, Caringin, Ciambar, Cibadak, Cikembar, hingga Jampang Tengah.
Menurut AKP Iwan, luasnya lokasi pengungkapan menunjukkan bahwa peredaran obat berbahaya tidak lagi terpusat di satu kawasan, melainkan telah menyebar ke berbagai daerah.
“Ini menjadi perhatian serius kami. Peredaran obat keras ilegal sudah menjangkau banyak wilayah dan menyasar berbagai lapisan masyarakat,” katanya.
Nilai Barang Bukti Capai Ratusan Juta
Jika seluruh barang bukti diuangkan, nilainya diperkirakan mencapai Rp461,3 juta. Polisi juga memperkirakan pengungkapan tersebut telah mencegah ribuan orang dari potensi penyalahgunaan obat keras dan miras.
AKP Iwan menegaskan keberhasilan ini tidak lepas dari peran warga yang memberikan informasi kepada aparat.
“/Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Informasi dari warga sangat membantu dalam mengungkap peredaran obat berbahaya dan minuman keras,” ucapnya.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka kasus obat keras ilegal dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Sedangkan pelaku peredaran minuman beralkohol dikenakan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol, dengan ancaman kurungan paling lama enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Polres Sukabumi memastikan operasi pemberantasan obat keras ilegal dan miras akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga keamanan wilayah dan melindungi masyarakat, terutama kalangan remaja, dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif dan alkohol.
(Nanan apon)
editor : Ida











