Kaur Keuangan Desa Ciheulang Tonggoh Ditahan, Korupsi APBDes Rugikan Desa Rp574 Juta

banner 468x60

WH.SUKABUMI – Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak serius. Kaur Keuangan Desa Ciheulang Tonggoh, Rino Nuramdani, S.Pd., M.M., resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi dalam proses penyidikan dugaan penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2025.

Setelah menjalani pemeriksaan, Rino kemudian digiring ke Lapas Kelas IIA Warung Kiara untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

Kejari Kabupaten Sukabumi menyebut penahanan dilakukan terhitung sejak 6 Agustus 2026 hingga 6 September 2026.

Kasus ini mencuat setelah hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi menemukan adanya kerugian keuangan desa yang mencapai Rp574.250.771.

Angka tersebut bukan jumlah kecil. Kerugian ratusan juta rupiah itu diduga berkaitan dengan pencairan anggaran menggunakan dokumen fiktif serta penggunaan stempel palsu.

Dalam penyidikan, uang yang dicairkan tersebut diduga masuk ke rekening pribadi tersangka dan kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, di antaranya merenovasi rumah dan membayar utang pinjaman

Akibat dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut, sebanyak 67 kegiatan yang tercantum dalam APBDes Desa Ciheulang Tonggoh Tahun Anggaran 2025 disebut tidak terlaksana.

Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi sebelumnya telah memeriksa sembilan orang saksi dan satu orang ahli untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut.

Penyidikan perkara ini telah berjalan sejak April 2026 dan diperkuat dengan Laporan Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi tertanggal 13 Juli 2026.

Atas dugaan perbuatannya, Rino disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman yang membayangi tersangka mencapai 20 tahun penjara.

Penahanan terhadap Kaur Keuangan Desa Ciheulang Tonggoh ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa pengelolaan dana desa bukan ruang bebas untuk disalahgunakan.

Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat justru menjadi perkara hukum ketika diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Kejari Kabupaten Sukabumi kini masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi APBDes tersebut serta memastikan pertanggungjawaban hukum atas kerugian keuangan desa yang mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

(NA)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *