WH.NGANJUK – Beredarnya kwitansi pembelian perlengkapan sekolah dari sebuah koperasi sekolah di Nganjuk mendadak menjadi perbincangan publik.
Kwitansi tersebut mencantumkan angka nominal yang dinilai tidak sedikit: Rp1.560.000 untuk kain seragam siswi dan Rp250.000 untuk Buku Kerja Siswa (BKS).
Munculnya dokumen transaksi ini memicu pertanyaan dari sejumlah wali murid mengenai transparansi dan penetapan harga.
Pihak sekolah dan pengelola koperasi diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai rincian barang, spesifikasi bahan, hingga dasar penentuan nilai nominal tersebut.
Transparansi dan Hak Anggota Koperasi
Keberadaan koperasi sekolah sejatinya bertujuan untuk memudahkan siswa dan orang tua dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, salah satunya melalui skema pembayaran bertahap.
Namun, ketika koperasi menjadi satu-satunya sarana penyedia perlengkapan sekolah, aspek keterjangkauan dan kebebasan memilih tetap harus dijamin.
Di samping persoalan harga, status keanggotaan siswa dalam koperasi sekolah juga menuai sorotan.
Publik mempertanyakan apakah seluruh siswa secara otomatis terdaftar sebagai anggota atau ada mekanisme pendaftaran terpisah.
Hal ini dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan hak siswa sebagai anggota, khususnya dalam pencatatan transaksi dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) pada akhir tahun buku.
Isu Berulang dan Regulasi Pendidikan
Polemik terkait komersialisasi seragam sekolah bukan hal baru di Jawa Timur.
Pada tahun 2023, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sempat mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang koperasi SMAN/SMKN menjual seragam sekolah guna menghentikan beban finansial yang memberatkan orang tua murid.
Kebijakan tersebut secara eksplisit menekankan dua prinsip utama: harga yang terjangkau dan ketiadaan unsur pemaksaan dalam pengadaan seragam.
Iktikad Baik dan Uji Klarifikasi
Perbincangan mengenai rincian belanja dalam kwitansi ini berkembang sebagai bentuk aspirasi publik yang memerlukan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.
Langkah ini dipandang penting guna menjaga asas keterbukaan serta mencegah timbulnya kesalahpahaman antara pihak sekolah, komite, dan orang tua murid.
Masyarakat kini menantikan penjelasan jujur dan rinci dari pengurus koperasi, komite sekolah, maupun Cabang Dinas Pendidikan setempat terkait rincian spesifikasi barang, status keanggotaan, serta sifat pembelian—apakah bersifat wajib atau sekadar imbauan opsional.
editor : Ida











