Regional

Dua Kali Tak Hadir di KPK, Di Mana Ke-kesatria-an Seorang Menteri?

Oleh:
Tarmudi, S.H., M.H., CPL, C.Me.
Akademisi Hukum dan Pengamat Hukum

WH.Surabaya – OTT KPK di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor bukan sekadar perkara dugaan korupsi di sektor pertanahan. Peristiwa ini merupakan ujian serius bagi integritas birokrasi, akuntabilitas kekuasaan, dan keberanian moral pejabat publik ketika institusi yang dipimpinnya berada dalam sorotan penegakan hukum.

Pemanggilan terhadap Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan kementeriannya menjadi bagian penting dari perkembangan perkara tersebut.

Di sinilah pertanyaan mendasarnya: ketika institusi yang dipimpin seorang pejabat sedang menghadapi persoalan hukum serius, apakah cukup baginya menyampaikan bahwa ia mendukung pemberantasan korupsi, atau dukungan tersebut harus dibuktikan melalui tindakan nyata? Menurut saya, keberanian moral seorang pejabat tidak diukur dari kerasnya pernyataan di depan publik, tetapi dari kesediaannya menghadapi persoalan secara terbuka, menjelaskan apa yang perlu dijelaskan, dan menghormati proses hukum tanpa bersembunyi di balik jabatan.

Dalam negara hukum, prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum menghendaki agar setiap orang diperlakukan menurut ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip ini tidak berarti bahwa setiap orang mempunyai kewajiban prosedural yang persis sama dalam semua keadaan. Dalam perspektif teori negara hukum, sebagaimana berkembang dalam pemikiran A.V. Dicey, pembatasan kekuasaan dan supremasi hukum merupakan unsur penting untuk mencegah kekuasaan berubah menjadi kesewenang-wenangan. Kekuasaan harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.

Sementara itu, dalam perspektif teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, bekerjanya hukum dipengaruhi oleh struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. KPK sebagai lembaga penegak hukum merupakan bagian dari struktur hukum; peraturan perundang-undangan menjadi substansinya; sedangkan sikap pejabat dan masyarakat terhadap proses hukum merupakan bagian dari budaya hukum. Ketiganya saling berkaitan. Penegakan hukum akan kehilangan sebagian legitimasi sosialnya apabila aparat bekerja menjalankan kewenangannya, tetapi pejabat yang dimintai keterangan justru tidak memperlihatkan penghormatan yang memadai terhadap proses tersebut.

Seorang menteri tentu memiliki kesibukan dan agenda kedinasan yang tidak sedikit. Akan tetapi, tingginya jabatan justru memperbesar tanggung jawab untuk mengatur prioritas, bukan mengurangi kewajiban menghormati proses hukum. Jika seorang pejabat menyatakan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi, publik berhak mengharapkan konsistensi antara pernyataan dan tindakan. Terlebih, ketika perkara yang sedang disidik berkaitan dengan institusi yang berada di bawah tanggung jawab kepemimpinannya.

Di sinilah saya memandang bahwa ketidakhadiran berulang yang dilakukan oleh Nusron layak dikritik sebagai persoalan etika dan akuntabilitas publik. Sikap demikian dapat dinilai belum mencerminkan ketegasan dan keberanian moral yang diharapkan dari seorang pejabat tinggi negara.

Penilaian ini bukan berarti menyatakan Nusron bersalah dalam perkara yang sedang disidik. Statusnya sebagai saksi harus tetap dihormati, dan kesimpulan mengenai keterlibatan pidana hanya dapat ditetapkan melalui proses hukum yang berlaku. Namun, prinsip praduga tak bersalah tidak boleh dipelintir menjadi alasan untuk menolak kritik terhadap perilaku pejabat publik.

Seseorang dapat tetap dianggap belum bersalah secara pidana, sementara tindakannya dalam menjalankan tanggung jawab publik tetap dapat dievaluasi secara etik. Karena itu, akan jauh lebih terhormat apabila pejabat publik menghadapi persoalan dengan keterbukaan daripada membiarkan ketidakhadirannya berulang kali menjadi sumber spekulasi ditengah-tengah masyarakat. (Dina)

editor : Ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *