WH.Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-8 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/03/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD H. Usep dan Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM.


Dalam rapat yang dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan, agenda utamanya adalah penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menyatakan dukungan penuh terhadap transformasi Perumda BPR Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas. Langkah ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Kami menyambut baik dukungan dari berbagai fraksi DPRD terhadap perubahan ini. Dengan menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda), diharapkan dapat meningkatkan pelayanan perbankan untuk masyarakat, khususnya UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Asep Japar dalam sambutannya.
Transformasi ini, lanjut Asep Japar, bukan hanya soal perubahan status hukum. Revisi peraturan daerah terkait penyertaan modal akan dilakukan, yang membuka peluang partisipasi dari masyarakat dan sektor swasta. Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pemanfaatan teknologi informasi juga menjadi prioritas utama.
“Kami ingin memastikan bahwa PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) ini nantinya mampu menjadi BUMD yang menguntungkan dan berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Bupati Asep Japar
mengungkapkan bahwa salah satu fokus utama lembaga keuangan ini adalah menyalurkan bantuan modal melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURD) dengan opsi sistem syariah. Pihaknya berkomitmen untuk menciptakan regulasi yang inklusif, transparan, dan memperkuat pengawasan agar penerapan Good Corporate Governance (GCG) dapat berjalan dengan baik.
“Evaluasi rutin, penerapan tata kelola yang baik, pengelolaan profesional, serta mitigasi risiko menjadi perhatian utama kami. Kami juga akan terus meningkatkan pembiayaan bagi UMKM, memberikan edukasi keuangan, dan menangani Non-Performing Loan (NPL) dengan serius,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, DPRD Kabupaten Sukabumi mengumumkan penugasan Komisi III untuk membahas Raperda terkait perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi Perseroan. Hal ini merupakan hasil kesepakatan dari Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang dilaksanakan pada 27 Februari 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, berharap agar Komisi III dapat menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut dengan baik dan tepat waktu. “Kami ingin proses pembahasan ini berjalan komprehensif, sesuai target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Transformasi ini diharapkan mampu memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat,” kata Budi Azhar Mutawali. (Nanan apon)
editor : Ida











