Ketua DPRD Sukabumi Desak Polisi Tindak Tegas Produk Minyak Goreng yang Rugikan Konsumen

banner 468x60

WH.Sukabumi – Ketua DPRD Sukabumi, Budi Azhar Mutlawali, mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Palabuhanratu untuk memantau ketersediaan bahan pangan menjelang Idul Fitri. Ia menyebut bahwa stok pangan di pasar tersebut dalam kondisi aman.

“Masalah harga juga masih stabil. Namun, ada persoalan terkait minyak goreng bermerek Minyak Kita. Minyak dalam kemasan botol yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata setelah dicek hanya berisi 800 mililiter. Ini yang menjadi masalah dan perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum agar tidak ada lagi konsumen yang dirugikan,” tegas Budi, Kamis (20/3/2025).

“Budi mengaku telah meminta Kapolres Sukabumi untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Menurutnya, hal ini penting agar masyarakat tidak dirugikan akibat ketidaksesuaian isi produk dengan label yang tertera.

“Dimana salahnya sehingga konsumen dirugikan? Ini yang perlu kita cari tahu dan ditindaklanjuti,” lanjut Budi.

“Sementara itu, Bupati Sukabumi, Asep Japar MM, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap minyak goreng dalam kemasan botol plastik di berbagai pasar, termasuk Pasar Palabuhanratu.

“Minyak goreng dalam kemasan botol plastik yang tertera 1 liter, setelah dicek ternyata hanya 800 mililiter. Ini jelas merugikan konsumen. Namun, untuk minyak kemasan plastik biasa sudah sesuai dengan takaran 1 liter,” ujar Asep Japar.

Asep Japar menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapolres Sukabumi untuk menindaklanjuti temuan tersebut. “Ini ditemukan di pasar-pasar lain juga. Kami akan telusuri dan ambil tindakan tegas agar konsumen tidak terus dirugikan,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa ketersediaan bahan pokok lainnya masih stabil dengan stok yang cukup hingga Idul Fitri.

“Di tempat yang sama Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menegaskan bahwa minyak goreng bermerek Minyak Kita merupakan produk bersubsidi yang telah diatur berdasarkan mekanisme DPO dan DWP. Harga yang ditetapkan untuk minyak ini adalah Rp 15.700 per liter di tingkat konsumen.

“Nanti akan kami cek kendalanya. Apakah ada pihak yang dengan sengaja mencari keuntungan lebih dengan mengurangi isi produk atau memainkan harga untuk mendapatkan keuntungan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” ungkap AKBP Samian.

menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga hingga empat sampel minyak goreng yang diduga tidak sesuai dengan label. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan dalam kasus ini.

“Ini temuan baru yang akan kami dalami. Kami akan selidiki lebih jauh, sejak kapan ini terjadi dan siapa yang terlibat. Tindakan tegas akan kami ambil sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *