Guru Ngaji di Sukabumi Cabuli 8 Santriwati, Kabur ke Kalimantan Sebelum Ditangkap

banner 468x60

WH.Sukabumi – Seorang guru ngaji di Kabupaten Sukabumi berinisial H (53) ditangkap polisi setelah terbukti mencabuli delapan santriwati di bawah umur. Pelaku sempat kabur ke Kalimantan sebelum akhirnya dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.

“Pelaku kami tangkap setelah penyelidikan mendalam. Ia sempat melarikan diri dan kami buru hingga ke luar pulau,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).

Aksi bejat pelaku terjadi di lingkungan pesantren tempat ia mengajar. Ironisnya, H berdalih bahwa perbuatan cabulnya merupakan bagian dari praktik ritual penyembuhan.

“Alibi ini sedang kami telusuri lebih lanjut, karena semua korbannya adalah anak didik pelaku sendiri,” ujar Hartono.
Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, menyatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses hukum.

“Kami sudah kumpulkan visum, dokumen identitas korban, keterangan para saksi, serta pengakuan tersangka sendiri,” ungkap Aah.

Kasus pencabulan ini terjadi sejak tahun 2020, namun pelaku baru tertangkap setelah buron beberapa waktu. Kini H dijerat Pasal 81 dan/atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Proses hukumnya kini tengah berjalan di Unit PPA Polres Sukabumi,” tegas Aah.

(Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *