WH.Sukabumi – Polres Sukabumi resmi melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat produksi Industri Kecil Menengah (IKM) sutra di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi ke Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (14/5/2025).
Ketiga tersangka berinisial AR (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), PS alias V (tenaga teknis), dan AS (Direktur CV. CK) diserahkan bersama sejumlah barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekitar pukul 11.00 WIB di kantor Kejari Kabupaten Sukabumi.
“Mereka diduga kuat melakukan penyalahgunaan anggaran negara dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp984 juta,” tegas Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian.
Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari proyek pengadaan mesin produksi IKM sutra tahun anggaran 2022 senilai lebih dari Rp1,1 miliar. Alat yang dimaksud antara lain mesin End Silk Reeling, Multi Winding, dan mesin tenun Water Jet Loom. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai pelanggaran.
“Modusnya mulai dari mark-up harga, pengondisian pihak penyedia, pembuatan dokumen fiktif, hingga pencairan dana dengan dokumen tidak sah. Bahkan, alat-alat yang seharusnya diterima dinas pada akhir kontrak, tidak pernah sampai,” beber Samian.
Barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan mencakup dokumen pengadaan, surat pembayaran, rekening koran, mesin produksi, alat perontok padi, dan uang tunai ratusan juta rupiah.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan oleh tim Satreskrim. Kami berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi demi menjaga kepercayaan publik,” kata Samian.
Ia juga berharap proses hukum ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. (Nanan apon)
editor : Ida











