Paripurna DPRD Sukabumi Batal Digelar, Cuma 18 Anggota Hadir

banner 468x60

WH.SUKABUMI – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang dijadwalkan berlangsung Jumat (23/5/2025) terpaksa ditunda. Penyebabnya, jumlah anggota dewan yang hadir jauh dari syarat kuorum, yakni 50 persen plus satu dari total 50 anggota DPRD.

Berdasarkan daftar hadir, hanya 18 orang anggota DPRD yang tercatat masuk ruang rapat. Padahal, agenda paripurna tersebut sangat krusial, yaitu mendengarkan jawaban Bupati atas pandangan fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahas raperda itu.

Pantauan di lokasi, rapat sempat dinyatakan kuorum oleh pimpinan sidang. Namun, sejumlah anggota dewan langsung melakukan interupsi setelah mengetahui hanya 18 anggota yang hadir. Rapat akhirnya dinyatakan tidak memenuhi kuorum dan dibatalkan.

“Iya, rapat ditunda karena tidak memenuhi kuorum sesuai tata tertib DPRD. Penjadwalan ulang akan dibahas di Badan Musyawarah. Kemungkinan Senin akan diparipurnakan kembali,” kata Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB, H. Usep, selaku pimpinan sidang.

Ia menambahkan, rapat ini sebenarnya penting untuk menetapkan pansus yang akan membahas arah pembangunan daerah lima tahun ke depan. “Ini dasar kita membangun Sukabumi lima tahun mendatang,” ujarnya.

Kekecewaan disampaikan oleh Anggota DPRD, junajah jajah Nurdiansyah. Ia menyesalkan sikap mayoritas anggota yang tidak hadir meski agenda rapat sudah dijadwalkan.

“Rapat ini penting, masa depan daerah dipertaruhkan. Tapi yang hadir cuma 18 orang. Sisanya beralasan macam-macam. Padahal ini sudah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah. Kasihan Pak Bupati yang sudah hadir, dan jangan sampai DPRD dianggap tidak serius dalam mengambil kebijakan,” tegasnya.

Junajah mengingatkan bahwa pembahasan RPJMD bukan perkara kecil. “Kalau kita salah menyikapi, dampaknya bisa panjang. Ini bukan sekadar agenda hari ini, tapi menyangkut arah pembangunan jangka panjang,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi, andreas, juga turut angkat bicara. Ia membenarkan bahwa rapat tidak bisa dilanjutkan karena tak memenuhi ketentuan kehadiran.

“Jadwalnya pukul 09.00 WIB, tapi hingga menjelang siang belum juga kuorum. Karena itu pimpinan rapat memutuskan menjadwalkan ulang sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD. Kami dari eksekutif tentu menunggu langkah selanjutnya dari legislatif,” kata andreas. (Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *