WH.Sukabumi – Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Sukabumi memeriksa seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Ciemas terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan bantuan perahu fiber bagi nelayan.
Kepala Desa Mandrajaya berinisial AJ dimintai keterangan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Jumat (13/6/2025). Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan dari dua warga yang merasa dirugikan setelah menyetor sejumlah uang dengan harapan memperoleh bantuan perahu.
AJ datang ke Mapolres Sukabumi didampingi dua penasihat hukum. Salah satu kuasa hukumnya, Feriansyah, menyampaikan bahwa kliennya hadir untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang menyangkut Pasal 372 dan 378 KUHP.
“Hari ini kami memenuhi panggilan klarifikasi dari Unit Tipidkor. Klien kami hadir dengan itikad baik untuk menjelaskan duduk perkara yang dilaporkan,” tutur Feriansyah kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa transaksi yang dipermasalahkan bukan dilakukan dalam kapasitas AJ sebagai kepala desa, melainkan sebagai individu. “Ini murni transaksi pribadi, tidak ada kaitan dengan jabatan beliau sebagai kepala desa,” jelasnya.
Menurut Feriansyah, semua dokumen pendukung telah diserahkan kepada penyidik untuk memperkuat posisi hukum kliennya. Ia juga menyatakan terbuka jika proses mediasi diperlukan kembali.
“Kalau ke depan ada proses mediasi lanjutan, kami siap hadir. Sebelumnya memang sudah pernah dilakukan mediasi dan ada kesepahaman damai. Tapi karena proses hukum masih berjalan, kami akan ikuti sesuai prosedur,” lanjutnya.
Diketahui, laporan terhadap AJ dilayangkan pada awal Juni 2025. Dua orang nelayan bernama Dihan dari Desa Sukamaju dan Nuryaman dari Desa Mandrajaya mengaku menyerahkan uang puluhan juta rupiah untuk mendapatkan bantuan perahu dari sebuah program yang dijanjikan.
Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya, Efri Darlin M Dachi, menyebut laporan resmi dibuat pada 4 Juni 2025. “Kami melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dengan dasar Pasal 378 junto 372 KUHP. Ini berdasarkan bukti bahwa sampai bulan Mei perahu yang dijanjikan belum juga diberikan,” ujarnya.
Dachi menyebut kliennya pernah diajak bertemu dengan seorang anggota DPRD oleh pihak kepala desa. Dalam pertemuan itu, dijanjikan bahwa bantuan akan segera disalurkan. Namun, hingga batas waktu yang disebutkan, bantuan tak kunjung diterima.
“Saat itu para korban diajak untuk bertemu dengan anggota dewan. Dijanjikan akan diberikan dua unit perahu di bulan Mei. Tapi sampai lewat bulan itu, tidak ada realisasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Nuryaman, salah satu pelapor, mengatakan telah menyetor Rp 29 juta dari total permintaan sebesar Rp 33 juta. “Awalnya diminta Rp 30 juta, kemudian naik jadi Rp 33 juta. Saya sudah transfer Rp 29 juta,” katanya.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Tipidkor Polres Sukabumi. Polisi belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap AJ. (Nanan apon)
editor : Ida











