WH.Sukabumi – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting resmi disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar pada Rabu (2/7/2025).
Agenda tersebut membahas dan mengesahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Raperda Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD itu dihadiri langsung Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekda, jajaran Forkopimda, Forkopimcam, serta tamu undangan dari berbagai elemen pemerintahan.
Dalam pidatonya, Bupati Asep Japar menyampaikan bahwa pengesahan Raperda APBD 2024 merupakan hasil dari rangkaian proses evaluasi keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat. Ia menyebut seluruh tahapan pembahasan dilakukan terbuka dan menyeluruh.
“Seluruh dinamika, pandangan fraksi, hingga respons pemerintah daerah telah dikaji secara detail. Proses ini mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel,” ujar Asep Japar.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah tercapai pada 25 Juni 2025 setelah melalui pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Sementara itu, Raperda tentang pembentukan dana cadangan Pilkada 2029 juga resmi disetujui. Raperda ini menjadi langkah awal dalam memastikan kesiapan anggaran pesta demokrasi lima tahunan mendatang.
“Fasilitasi dari Pemprov Jawa Barat telah kami terima dan menjadi dasar penting dalam pembentukan regulasi ini. Terima kasih kepada seluruh anggota pansus DPRD yang telah bekerja maksimal,” tambah Bupati.

Sebagai penutup rangkaian sidang, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai simbol persetujuan bersama terhadap kedua Raperda tersebut.
(Nanan apon)
editor : Ida











