Satpol PP Stop Pabrik Garam Asing di Cisolok

banner 468x60

WH.Sukabumi – Sebuah pabrik garam milik warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan yang berada di Kampung Gunung Geulis, Desa Cisolok, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, dihentikan operasionalnya sementara waktu.

Penyebabnya, proses perizinan usaha belum dipenuhi.
Penindakan itu dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Cecep Supriadi, usai mengikuti rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait.

“Usaha pengolahan garam yang dikelola WNA asal Korea bernama Mr. Kim kami minta dihentikan dulu. Karena sampai hari ini, izin usahanya belum beres,” ujar Cecep kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Menurut Cecep, lahan yang digunakan Mr. Kim bukan miliknya pribadi, melainkan milik warga lokal bernama Pepeng. Meski belum beroperasi penuh, aktivitas awal yang mengarah pada pembangunan pengolahan garam itu tetap harus disetop.

“Belum ada kegiatan produksi. Tapi karena belum ada legalitas, kami ambil sikap tegas untuk menghentikannya sementara,” tegasnya.

Mr. Kim sendiri, kata Cecep, sudah dijadwalkan untuk kembali ke negara asalnya pada 16 Juli 2025. “Dia rencananya akan dipulangkan pada tanggal 15, untuk mengurus status kewarganegaraannya. Setelah itu, baru bisa melanjutkan proses perizinan jika statusnya sudah jelas,” tambah Cecep.

Lebih lanjut, Cecep menegaskan bahwa seluruh proses perizinan akan ditunda hingga Mr. Kim kembali dengan status hukum yang sah dan jelas.

“Kami ingin semua investor yang masuk ke Sukabumi menghormati dan mengikuti aturan yang berlaku. Tidak ada pengecualian,” tegasnya.

Satpol PP, lanjut Cecep, siap mendorong percepatan perizinan selama prosedur hukum dan administrasi dijalankan dengan benar.“Ketertiban wilayah dan kepatuhan terhadap aturan adalah harga mati,” pungkasnya. (Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *