Di tahun 2025, 5 Pejabat Sukabumi Tersandung Korupsi

banner 468x60

WH.SUKABUMI – Gelombang kasus korupsi kembali mengguncang tubuh birokrasi Kabupaten Sukabumi. Hingga pertengahan Juli 2025, tercatat lima aparatur sipil negara (ASN) sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.

Mereka berasal dari dua dinas berbeda, yakni Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Terbaru, pada Senin (14/7/2025), Kepala DLH Kabupaten Sukabumi Prastyo ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digiring ke Rutan Warungkiara. Sebelumnya, dua bawahannya berinisial TS dan HR telah lebih dulu dijerat dalam kasus korupsi anggaran pemeliharaan kendaraan angkutan sampah. Sementara dari Disdagin, dua pejabat lain sudah lebih dulu ditahan awal tahun ini.

Terkait hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, angkat bicara. Ia menyampaikan keprihatinan atas situasi yang mencoreng wajah pemerintahan daerah, namun memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

“Kami tentu sangat prihatin. Tapi untuk urusan pelayanan di DLH, akan segera ditunjuk pelaksana harian. Ada sekretaris di sana, nanti kami bicarakan dengan Pak Bupati siapa yang ditugaskan untuk memimpin sementara,” kata Ade kepada wartawan, Selasa (15/7/2025) lewat sambungan telepon watshap.

Ade juga menjelaskan bahwa mekanisme penanganan ASN yang terjerat kasus hukum akan mengikuti prosedur yang diatur dalam regulasi kepegawaian.

“Kalau sudah ada surat resmi penetapan tersangka, tentu nanti akan kami sesuaikan dengan aturan yang berlaku. BKPSDM akan mengambil langkah-langkah administratif sesuai mekanisme,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pelayanan publik di DLH maupun Disdagin tidak akan terganggu meski sejumlah pejabat terkena kasus hukum.

“Insha Allah, pelayanan tetap berjalan. Kami sudah siapkan langkah-langkah agar roda organisasi tidak terganggu,” imbuhnya.

Terkait bantuan hukum, Ade menyebut bahwa pemerintah daerah melalui KORPRI akan memberikan pendampingan hukum bagi ASN yang menghadapi proses hukum, sesuai dengan hak-haknya sebagai pegawai negeri.

“Untuk bantuan hukum, nanti akan ada pendampingan dari LBH KORPRI. Kami berikan hak mereka sesuai ketentuan,” jelasnya.

Seperti diketahui, kasus korupsi yang menyeret lima ASN ini menjadi pukulan telak bagi citra birokrasi Kabupaten Sukabumi. Sinyal perombakan struktur dinas dan evaluasi besar-besaran di internal organisasi mulai menguat di kalangan pejabat Pemkab.

“Kami minta semua pihak tetap menjunjung integritas. Jangan sampai kasus ini terulang,” tutup Ade. (Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *