WH.Cilacap – Proyek pembangunan jaringan irigasi di desa Ciporos kecamatan karangpucung kabupaten Cilacap, dari program percepatan peningkatan tata guna air(P3TGAI) senilai Rp 195 000 000 sumber dana APBN Tahun 2025, yang diterima oleh kelompok P3A TRI JAYA Pada proses pelaksanaan proyek diduga mengurangi volume secara terencana dan ditata rapi
Awak media melihat ada beberapa kejanggalan dalam proses pelaksanaan pembangunan jaringan irigasi,

Temuan paling mencolok cara pengurangan volume badan saluran bagian kiri, galian tanah dinding buat badan saluran dibikin seperti tangga ditata secara terencana, nantinya tangga tersebut ditutup dengan pasangan batu hingga terlihat volume secara utuh serta pemasangan begisting lima puluh centi dari enam puluh senti seharusnya
Serta adanya penggunaan bahan material pasir setempat tanpa beli hamya diambil sama buruh upah harian
KARYO sebagai pelaksana proyek membenarkan adanya penggunaan bahan meterial pasir lokal karena ada yang bagus jadi kita manpaatin
Ketinggian pasangan enam puluh centi meter tapi begisting itu lima puluh centi nanti ada yang ditanam, memang kami pasir lokal dari kali tanpa beli hamya bayar upah tenaga buat ngambil
Pasangan awal pakai pasir galunggung kesinihya pasir kali kenapa seperti itu karena langair jauh untuk langsir batu aja kewalahan tapi batu dari sana semua ga ada yang dari kali
Masalah dinding tanah yang dibikin tangga untuk mengurangi volume pasangan badan saluran Bapak Karyo tidak memberikan tanggapan apapun hanya menjawab maslah tersebut jangan dilihatin sambil tersenyum
Hasi investigasi BPP LPAP panji dari keterangan tersebut Jika dikalkulasikan badan saluran yang ditata rapih berbentuk tangga sepuluh centi lebar empat puluh centi tinggi tigaratus dua puluh panjang, ada pengurangan volume dua belas koma delapan meter kubik, ditambah dari pengurangan lantai dan tinggi badan saluran, sepuluh senti tinggi satu meter lebar tiga ratus dua puluh panjang menghasilkan tiga puluh dua kubik, indikasi pengurangan volume merupakan bagian dari pada korupsi berkedok swakelola karena selain merugikan petani juga merugikan uang negara
Pengurangan volume proyek secara sengaja adalah perbuatan korupsi Mengacu pada Undang Undang No, 31 Tahun 1999 TentangTindak Pidana Korupsi
Pengambilan pasir kali tanpa ijin sama perbuatan melawan hukum, karena pengambilan pasir kali termasuk galian tambang, karena pasir kali termasuk dalam golongan C merupakan bahan galan industri , mengacu pada Undang Undang NO, 11Tahun 1967
Proyek P3-TGAI di desa Ciporos contoh tujuan baik pemerintah khususnya buat petani, namun kejanggalan dilapangan dan adanya potensi penyimpangan yang perlu diinvestigasi lebih lanjut pihak berwenang termasuk APH (A Pendi/ Naistiani/Tim)
editor : Ida











