Edukasi Catin Di KUA Galis Bertajuk Bimbingan perkawinan Mandiri Dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting

banner 468x60

WH.Bangkalan – Pimpinan redaksi Media Wartahukum melakukan kunjungan kerja ke kantor urusan agama (KUA)di galis Bangkalan guna mendapatkan informasi seputar pernikahan. Bangkalan 29/10/24.

Dalam pertemuan itu kepala KUA
Subaidi.S.Sos.i.M. bersama Abi Mustofa
Berdiskusi terkait adanya pencegahan pernikah dini .

“Kami menyampaikan kepada Masyarakat
Bahwasannya pasangan yang menikah di usia dini yang belum memiliki penghasian mapan sehingga mereka akan ketergantungan ekonomi pada keluarga”ucap kepala KUA

“Salah satu mencegah terjadinya stunting adalah menekan terjadinya pernikahan dini
Pada remaja,karena perkawinan itu bakal menjadi beban bagi mereka yang belum memiliki penghasilan yang cukup sehingga anak-anaknya nanti tidak bisa mendapatkan kebutuhan gizi secara optimal”imbuhnya

Ia juga menambahkan,”undang-undang no.16 tahun 2019 merupakan perubahan
Atas undang-undang no.1 tahun 1947 terkait pernikahan”tambahnya

Pada undang-undang no.16 tahun 2019 perkawinan hanya di izinkan apabila pria dan wanita sudah berusia 19 sembilan belas tahun.hal ini merupakan perubahan yang cukup besar daripada sebelumnya yang diatur di dalam UU no.1 tahun 1974 pasal 7
Ayat (1) bahwasannya perkawinan di izinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita mencapai usia
16tahun.

Pada pertemuan senin siang kepala KUA berharap kedepannya Masyarakat yang datang ke KUA membawa persyaratan lengkap dan akurat,

“kami juga berharap agar calon pengantin yang datang ke KUA Galis membawa persyaratan yang lengkap seningga mereka tidak Kami tolak sesampainya di KUA.”tutup H.Subaidi S.Sos.i.M.(Wir/Red)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *