Mengawal Keadilan Maut Sukorejo: 29 Terdakwa Mulai Disidangkan di PN Nganjuk

banner 468x60

WH.NGANJUK –Penegakan hukum atas tragedi pengeroyokan maut di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, resmi dimulai. Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk menggelar sidang perdana terhadap para terdakwa kasus kekerasan berdarah yang menewaskan satu orang dan melukai tiga lainnya tersebut, Rabu (22/7/2026).

​Dalam perkara yang menyita perhatian publik Kabupaten Nganjuk ini, sebanyak 29 orang didudukkan sebagai terdakwa, yang terdiri dari 18 terdakwa usia anak dan 11 terdakwa dewasa.

​Khusus untuk 18 terdakwa anak, proses persidangan dilakukan secara berkas terpisah (split) dan terbagi dalam dua kelompok. Pada tahap pertama, sebanyak 12 anak menjalani persidangan, sementara 6 anak sisanya disidangkan pada kelompok terpisah.

​Sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), seluruh rangkaian persidangan untuk terdakwa anak berlangsung secara tertutup untuk umum.

​Sementara itu, untuk 11 terdakwa dewasa, persidangan dipastikan akan digelar secara terbuka untuk umum dengan jadwal penuntutan yang akan ditentukan kemudian oleh majelis hakim.

​Persidangan ini terus mendapat kawalan ketat dari pihak keluarga korban dan tokoh masyarakat setempat. Ketua Ranting Loceret, Mohammad Nahrowi, S.H., menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam dan bakal mengawal kasus ini hingga mengantongi putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

​Nahrowi mendesak agar penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih dan memberikan hukuman seberat-beratnya bagi para pelaku.

​”Kami berharap seluruh proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk pelaku anak diproses sesuai ketentuan SPPA, sedangkan pelaku dewasa kami berharap dijatuhi hukuman minimal 11 tahun penjara,” tegas Nahrowi saat ditemui di lingkungan pengadilan.

​Tak hanya itu, Nahrowi juga memberikan peringatan keras jika hasil akhir persidangan dinilai menciderai rasa keadilan bagi keluarga korban.

​”Kalau tidak (mencerminkan keadilan), kami akan bergerak menghitamkan Nganjuk,” ujarnya menekankan potensi gelombang aksi massa.

​Kasus pengeroyokan maut yang terjadi pada 23 Juni 2026 lalu ini diprediksi menjadi salah satu perkara tindak pidana paling krusial di wilayah hukum PN Nganjuk sepanjang tahun ini.

​Kini, perhatian publik tertuju penuh pada ruang sidang. Masyarakat menantikan apakah ketukan palu majelis hakim mampu menghadirkan keadilan substantif bagi para korban sekaligus memberi efek jera bagi para pelaku aksi kekerasan di masa mendatang.

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *