WH.NAMLEA, MALUKU INDONESIA – Mantan Penjabat Bupati Buru, Jalaludin Salampesi, kembali bersuara lantang.
Senin, 3 Agustus 2026, ia menegaskan bahwa pemerintah dan DPRD Kabupaten Buru harus mengutamakan kepentingan kesejahteraan ekonomi rakyat Maluku, khususnya Buru.
Hal itu disampaikannya terkait rencana pengaktifan 10 koperasi untuk bekerja di areal pertambangan emas Gunung Botak
“Yang utama itu kesejahteraan rakyat. Jangan sampai kekayaan alam Buru hanya dinikmati segelintir pihak. Rakyat Buru harus jadi tuan rumah di tanahnya sendiri,” tegas Jalaludin.
Menurutnya, percepatan operasional 10 koperasi di Gunung Botak adalah solusi nyata untuk menekan angka pengangguran di Kabupaten Buru. Jika segera berjalan, koperasi-koperasi ini bisa menyerap ribuan tenaga kerja lokal dan menggerakkan roda ekonomi masyarakat.
Minta DPRD Kawal Cepat Perizinan*
Jalaludin berharap *DPRD Kabupaten Buru mengambil sikap bijak* dengan mengawal proses administrasi dan perizinan 10 koperasi tersebut agar cepat selesai.
“Jangan berbelit-belit. Rakyat butuh kerja sekarang. Kalau 10 koperasi ini jalan, perputaran ekonomi di Buru dan Maluku akan langsung terasa,” ujarnya.
Dasar Kesejahteraan di Tambang Harus Kuat
Ia juga mengingatkan agar pengelolaan tambang Gunung Botak tidak lepas dari prinsip kesejahteraan yang diamanatkan undang-undang.
1. Pasal 33 UUD 1945: _Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat._
2. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 96: Perusahaan wajib mengutamakan tenaga kerja lokal, memberdayakan masyarakat sekitar, dan menjalankan program pengembangan masyarakat.
3. Prinsip Kesejahteraan*: Setiap kegiatan pertambangan wajib menjamin keselamatan kerja, kesehatan lingkungan, pembagian hasil yang adil, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lingkar tambang.
“Tambang boleh jalan, tapi rakyat harus sejahtera. Itu harga mati,” pungkas Jalaludin.

Dengan dorongan ini, diharapkan 10 koperasi di Gunung Botak bisa segera beroperasi, membuka lapangan kerja, dan menjadi motor penggerak ekonomi baru bagi Kabupaten Buru.
Kemudian operasional 10 koperasi dikeluarkan pemerintah pusat melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang dikoordinir secara administrasi dan teknis oleh Dinas ESDM provinsi, kemudian ijin kehutanan melalui tata batas dari Bpkh badan pemantapan kawasan hutan dan dinas kehutanan provinsi,,,
Ucap mantan pj bupati buru.jalaludin salampesi.
Demikian.
Rilis pija.
editor : Ida











