Oleh: Adv. Anton Watunglawar, SH
WH.Maluku – Pilkada Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2024 telah berlangsung dengan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi

Mencerminkan semangat demokrasi yang patut diapresiasi. Dari hasil perolehan suara sementara, Paslon 03, yang maju secara perorangan, memimpin dengan 32% suara, diikuti oleh Paslon 02 dengan 23%, dan Paslon 04 dengan 20%. Kompetisi ini menggambarkan keberagaman pilihan masyarakat dalam menentukan pemimpin yang dianggap mampu membawa perubahan dan pembangunan.
Sebagai salah satu pilar demokrasi, Pilkada harus dihormati dan diterima sebagai hasil dari proses yang telah diatur oleh hukum. Dalam hal ini, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi acuan utama. Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah pengaturan sanksi terhadap pelanggaran seperti politik uang.
Namun, perlu ditekankan bahwa diskualifikasi atau pemilihan ulang hanya dapat dilakukan jika pelanggaran tersebut terbukti terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Prinsip ini menggarisbawahi bahwa tuduhan tidak dapat didasarkan pada asumsi semata, melainkan harus disertai bukti yang kuat dan dapat diuji di jalur hukum.
Sebagai masyarakat yang hidup dalam kerangka demokrasi, kita harus memahami bahwa setiap keberatan terhadap hasil Pilkada wajib disampaikan melalui mekanisme hukum yang sah. Penyebaran narasi negatif atau tuduhan tanpa dasar hukum tidak hanya merusak kredibilitas proses demokrasi tetapi juga berpotensi memecah belah masyarakat.
Pilkada bukan sekadar kompetisi untuk memenangkan suara, melainkan juga ujian kedewasaan dalam menerima hasil dengan jiwa besar.
Keberhasilan demokrasi bukan hanya ditentukan oleh integritas penyelenggara dan peserta Pilkada, tetapi juga oleh sikap pendukung masing-masing pasangan calon. Saat ini, penting bagi kita semua untuk menjaga suasana yang kondusif.
Media sosial dan ruang publik lainnya harus digunakan sebagai sarana edukasi dan penyebaran informasi yang mendukung perdamaian, bukan menjadi alat untuk memprovokasi atau menciptakan konflik.
Kita juga tidak boleh lupa bahwa pemimpin yang terpilih dalam Pilkada membawa mandat untuk melayani seluruh masyarakat, bukan hanya kelompok pendukungnya.
Oleh karena itu, bagi mereka yang tidak terpilih, komitmen terhadap pembangunan daerah tetap harus dijaga. Pilkada hanyalah bagian dari proses demokrasi, tetapi tanggung jawab untuk membangun Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah kewajiban bersama.
Sebagai salah satu tim kuasa hukum Paslon 03, saya percaya bahwa hukum adalah fondasi utama untuk menyelesaikan setiap sengketa Pilkada. Semua pihak harus percaya kepada lembaga penyelenggara dan pengawas Pilkada untuk menjalankan tugasnya dengan adil dan transparan. Mari hindari tindakan yang mencederai proses demokrasi, baik berupa berita bohong, video provokatif, maupun narasi konflik yang tidak berdasarkan fakta.
Demokrasi yang sehat tidak hanya tercermin dari hasil Pilkada, tetapi juga dari cara kita menerima hasil tersebut. Dengan bersikap bijak dan menghormati hukum, kita tidak hanya menjaga persatuan tetapi juga membangun pondasi yang kokoh bagi masa depan daerah. Mari jadikan Pilkada 2024 sebagai momentum untuk menguatkan komitmen terhadap demokrasi dan pembangunan bersama di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. “Kita menang bukan karena menundukkan lawan, tetapi karena menjaga persatuan untuk kemajuan bersama.” (Hendrik)
editor : Ida











