IPMMY MENGGUGAT Setelah Ditetapkan Sebagai Daerah Pengolah, Hapa Ta Hinendeno Pamarenta Morowali ?

banner 468x60

WH.Morowali – Ikatan Pelajar Mahasiswa Morowali-Yogyakarta (IPMMY) menyoroti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026.

Dalam keputusan tersebut, IPMMY menyoroti penetapan sejumlah kabupaten sebagai daerah pengolah. Bagi IPMMY, kebijakan tersebut perlu dikaji secara serius karena dinilai belum sepenuhnya
mencerminkan kondisi dan realitas pengelolaan sumber daya alam di daerah.

IPMMY menilai bahwa penetapan tersebut tidak dapat dipandang hanya dari sisi administratif, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, lingkungan, serta manfaat yang diterima masyarakat dari pengelolaan sumber daya alam.

Atas dasar tersebut, IPMMY menyatakan sikap menolak penetapan delapan kabupaten sebagai daerah pengolah sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026. IPMMY menilai kebijakan tersebut tidak adil dan berpotensi mengabaikan realitas yang terjadi di lapangan.

Selain itu, IPMMY mendesak Pemerintah Kabupaten Morowali untuk menempuh banding administratif terhadap keputusan Menteri ESDM tersebut.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai
bentuk perjuangan pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepentingan dan hak daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.

IPMMY juga menegaskan bahwa apabila upaya banding administratif tidak dipenuhi atau tidak mendapatkan penyelesaian yang dianggap berkeadilan, Pemerintah Kabupaten Morowali didorong
untuk mengambil langkah hukum dengan menggugat Menteri ESDM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Lebih jauh, IPMMY mempertanyakan langkah pemerintah daerah apabila tuntutan tersebut nantinya terpenuhi.

Menurut IPMMY, persoalan pengelolaan dan penerimaan dari sektor sumber daya alam tidak berhenti pada status sebagai daerah penghasil atau pengolah.

Pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa penerimaan yang diperoleh benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Moh. Rifai, selaku Ketua IPMMY, menyampaikan, “Kami mempertanyakan, ketika tuntutan ini nantinya terpenuhi, apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Morowali? Jangan sampai
kita hanya berfokus pada status sebagai daerah penghasil atau pengolah dan memperjuangkan DBH, tetapi pada akhirnya masyarakat tetap tidak merasakan dampak yang signifikan.

DBH sebelumnya sudah tersalurkan, tetapi persoalan kesejahteraan masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah. “Karena itu, kami ingin pemerintah tidak hanya memperjuangkan besaran penerimaan daerah, tetapi juga memastikan setiap penerimaan tersebut benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan, ” tandas Moh.Rifai, Rabu (12/8/2026).**

(Dian)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *