Muka Pucat, Kadis DLH Sukabumi Digiring ke Mobil Tahanan Kejaksaan

banner 468x60

WH.SUKABUMI – Wajah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prastyo, tampak pucat saat digiring petugas menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Cibadak, Senin (14/7/2025). Ia baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan kendaraan sampah tahun 2024.

Tanpa pengawalan khusus dan tanpa pernyataan kepada media, Prastyo keluar dari ruang penyidik dalam diam. Langkahnya pelan, wajahnya menegang, dan matanya tampak kosong. Sejumlah jaksa tampak mengiringinya menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di halaman Kejari.

“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” tegas Agus Yuliana Indra Santoso, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cibadak, kepada wartawan.

Prastyo diduga ikut terlibat dalam pengaturan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran proyek pemeliharaan kendaraan angkutan sampah DLH tahun 2024. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 877 juta.

Sebelumnya, dua anak buahnya TS dan HR — lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Namun kini penyidikan merembet hingga ke pucuk pimpinan.

“Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang kami kumpulkan, diduga kuat Prastyo mengetahui dan menyetujui penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Agus.

Usai penetapan, Prastyo langsung digiring ke Rutan Warungkiara untuk menjalani penahanan. Tidak ada pernyataan apapun dari yang bersangkutan.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat sangat terbuka,” tambah Agus.

Prastyo dijerat dengan dugaan pelanggaran UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara. (Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *