Pelaku Penusukan di TPI Palabuhanratu Akhirnya Diciduk Satreskrim Polres Sukabumi

banner 468x60

WH.SUKABUMI – Kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Seorang pria diamankan setelah diduga menyerang korban menggunakan golok kecil.

Peristiwa tersebut berlangsung pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.20 WIB di kawasan TPI Palabuhanratu, Jalan Siliwangi Nomor 57, Kecamatan Palabuhanratu.

Korban diketahui sedang beristirahat di depan sebuah toko perlengkapan memancing. Saat itu, pelaku datang secara tiba-tiba dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada bagian perut dan punggung. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Palabuhanratu.

Usai kejadian, pelaku sempat diamankan oleh rekan-rekan korban sebelum kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.

Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah golok, dua potong pakaian milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku maupun sejumlah saksi.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan,” kata Dudi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga melakukan penyerangan sebanyak dua kali menggunakan golok kecil. Serangan tersebut mengenai bagian perut dan punggung korban.

Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena merasa menjadi korban guna-guna atau santet yang diduga dilakukan oleh korban.

Namun demikian, alasan tersebut menjadi bagian dari keterangan pelaku yang masih didalami dalam proses penyidikan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap perkara pidana akan diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka dan memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

(Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *