WH.NGANJUK –Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk akhirnya angkat bicara merespons isu dugaan biaya dalam program Redistribusi Tanah (Redis). Yang mencapai Rp1 juta per bidang tanah tersebut diduga dibebankan kepada warga di Dusun Magersari, Desa Bajulan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Petugas BPN Nganjuk, Teguh, menegaskan bahwa institusinya tidak tahu-menahu mengenai adanya biaya sebesar Rp1 juta yang beredar di masyarakat. Menurutnya, proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat program pemerintah tersebut dijalankan sesuai regulasi administrasi yang berlaku di BPN.
”Terkait fenomena di bawah adanya pungutan atau lainnya, dari pihak BPN tidak mengetahuinya,” ujar Teguh saat dikonfirmasi wartawan di kantor BPN Nganjuk, Rabu (26/8/2026).
Teguh menjelaskan, Redistribusi Tanah merupakan bagian dari Program Reforma Agraria nasional. Skema ini bertujuan membagikan tanah yang dikuasai langsung oleh negara—seperti bekas HGU/HGB kedaluwarsa, tanah terlantar, kawasan pelepasan hutan, hingga tanah timbul—kepada petani penggarap dan masyarakat berpenghasilan rendah.
”Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum hak atas tanah, mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan, serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat perdesaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, berkas resmi yang diwajibkan oleh pihak BPN kepada pemohon sebenarnya sangat sederhana dan tidak rumit.
Syarat Berkas & Kewajiban Pemohon:
Dokumen Pribadi: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Alas Hak: Surat keterangan penguasaan tanah dari desa serta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah bermaterai.
Tugas Lapangan: Pemohon wajib hadir menunjukkan batas-batas tanah saat petugas melakukan pengukuran, serta terdaftar dalam kelompok masyarakat/tani setempat.
Meski program sertifikasi tanah dari pemerintah pusat (seperti Redis maupun PTSL) dibiayai oleh negara untuk proses permohonan hingga penerbitan sertifikat di BPN, pelaksanaan di tingkat bawah kerap menyisakan celah biaya pra-pemberkasan. (Bersambung)
editor : Ida











