WH.NGANJUK –Aktivitas pengambilan air sungai oleh rekanan proyek pembangunan salah satu kawasan industri di Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, memicu sorotan publik.
Langkah penyerapan air permukaan secara masif tersebut diduga kuat melanggar aturan perizinan pemanfaatan sumber daya air dan mengancam pasokan irigasi bagi petani setempat.
Berdasarkan pantauan dan keterangan para pekerja di lokasi pada Rabu (21/8/2026), pengambilan air dari badan sungai dilakukan untuk memenuhi kebutuhan material proyek.
Pengambilan air sungai ini terpaksa dilakukan setelah debit air dari sumur bor di dalam area pekerjaan dianggap tidak mencukupi.
Sontak, fenomena tersebut memantik keprihatinan salah satu aktivis pemerhati lingkungan. Air permukaan yang dikuras setiap harinya merupakan tumpuan utama masyarakat sekitar, khususnya para petani yang mengandalkan aliran sungai untuk mengairi lahan pertanian dan mendukung ketahanan pangan daerah.
”Pengambilan air permukaan untuk kegiatan usaha atau proyek komersial memang diperbolehkan oleh undang-undang, tetapi sifatnya wajib memiliki Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) atau SIPA. Tidak bisa asal ambil,” tegasnya pada senin 24/8/26.
Ia menambahkan, setiap badan usaha yang memanfaatkan air permukaan wajib mengantongi Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Balai Wilayah Sungai (BWS) atau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR/PSDA) setempat.
Langkah ini penting untuk menentukan batasan kuota debit air agar ekosistem sungai tidak rusak dan hak air bagi masyarakat tidak terganggu.
Sesuai regulasi yang berlaku:
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa pemanfaatan air untuk kegiatan bisnis wajib memiliki perizinan resmi dari pemerintah.
UU Cipta Kerja & Permen PUPR mewajibkan integrasi perizinan berbasis risiko, penyusunan dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), serta pemasangan alat ukur debit (water meter).
Kewajiban Pajak Air Permukaan (PAP) yang menjadi hak daerah sebagai kontribusi atas pemanfaatan sumber daya alam.
Hingga berita ini diturunkan, tim awak media bersama koalisi masyarakat peduli lingkungan tengah melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak manajemen kontraktor, instansi BWS, dan Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk.
Langkah ini dilakukan guna memastikan apakah aktivitas penyedotan air di lokasi proyek maupun di sungai tersebut telah mengantongi legalitas izin SIPA resmi atau berjalan secara ilegal.
Untuk diketahui hingga berita ini di turunkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak pabrik maupun pengelola
editor : Ida











