WH.Sukabumi – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang batu hijau di Kampung Keramat Jaya, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat, belum mengantongi izin alias ilegal.
“Iya, benar. Setelah saya cek ke dinas pertambangan setempat, tambang ini belum memiliki izin. Hanya ada dua perusahaan yang sudah kantongi izin, itu pun bukan izin tambang batu hijau,” ujar Hamzah saat dikonfirmasi pada Rabu (8/1/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang ilegal tersebut telah berjalan selama empat bulan. Penambangan dilakukan oleh PT Selaras Cahaya Hari Utama, sebuah perusahaan milik pengusaha lokal asal Kecamatan Cikakak, Sukabumi.
Hamzah menegaskan agar dinas terkait dan Satpol PP segera bertindak untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. “Kalau belum ada izin tambang, ya kami minta dinas terkait dan Satpol PP bergerak. Hentikan dulu aktivitas tambangnya sampai perusahaan melengkapi seluruh dokumen izinnya,” tegas politisi muda PKB itu.
Selain itu, Hamzah menyoroti lemahnya pengawasan dari dinas terkait sehingga aktivitas tambang ilegal terkesan dibiarkan. Ia berjanji akan melakukan evaluasi dan konfirmasi langsung kepada dinas terkait.
“Kalau mau jujur, masalah seperti ini banyak terjadi. Tahun 2025 ini, kami akan fokus pada persoalan tambang. Kabupaten Sukabumi ini kaya akan sumber daya tambang. Pengelolaannya harus baik agar bisa meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), jangan sampai ada kebocoran seperti ini lagi,” tutupnya. (Nanan apon)
editor : Ida











