WH.Nganjuk – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL merupakan program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) untuk mendaftarkan tanah secara serentak di seluruh Indonesia.
Dengan tujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah, Mengurangi sengketa tanah, Mempermudah masyarakat mengurus sertifikat tanah, Meningkatkan perekonomian masyarakat,yang dilakukan dengan mengumpulkan data fisik dan data yuridis mengenai tanah yang akan didaftarkan. Program ini melibatkan seluruh bidang tanah, termasuk yang belum memiliki hak atas tanah.
Program tersebut,kini juga telah dilaksanakan di Desa Ngujung Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk ,Walaupun nampaknya ada hal lain yang menjadi sedikit berbeda,yakni terkait dugaan adanya biaya tambahan terkait waris.
Dikonfirmasi pada senin sore 13/1/25 melalui pesan Aplikasi Whatsapp Kepala Desa belum dapat memberikan penjelasan lebih dari informasi yang di dapat oleh awak media ini yaitu dugaan terdapat tambahan biaya terkait waris dalam kepengurusan PTSL sebab masih dalam keadaan sakit.
Sementara itu camat gondang dikonfirmasi saat tengah monev di lapangan pada selasa siang 14/1/25 tidak mengetahui akan proses PTSL yang terdapat di masyarakat.
“Kurang tahu saya mas ,prosesnya kalau terkait ada program saya tahu,mungkin lebih lanjut bisa di konfirmasikan ke Desa saja” Imbuhnya.
Terpisah,’ salah satu perangkat yang sesuai dengan informasi yang di berikan,ditemui di kantor Desa di hari yang sama “menerangkan” bahwa terkait kabar tersebut kurang benar alias biaya yang di informasikan 700ribu/bidang untuk kepengurusan waris tersebut tidak pas ,yang benar adalah 300ribu/bidang dan untuk biaya PTSLnya adalah 500ribu/bidang.
“Untuk yang memang ada warisnya itu 500+300 kalau untuk yang tidak hanya 500 saja,itu pun dikumpulkan di masing-masing pamong blok buat yang biaya waris. ( Tn/Bersambung)
editor : Ida











