WH.Sukabumi – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menyoroti rendahnya kepatuhan perusahaan dalam melaporkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 30 Tahun 2024, perusahaan diwajibkan melaporkan CSR dua kali setahun kepada Bupati dan DPRD. Namun, dari ratusan perusahaan yang ada, hanya 63 perusahaan yang rutin melaporkan dana CSR.
“Ironis sekali. Mungkin pelaku usaha belum mengetahui aturan ini. Karena itu, kami mendorong tim fasilitasi segera melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi,” ujar Hamzah selasa (14/1/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Hamzah juga menyesalkan ketidakhadiran Ketua Forum CSR. Ia meminta agar ketua forum tersebut diganti demi meningkatkan keterbukaan dan kolaborasi.
“Kami ingin forum ini lebih terbuka. Selama ini, apakah mereka hanya menerima data atau ada hal lain? Kami ingin tahu ke mana saja dana CSR ini disalurkan,” tegasnya.
Hamzah menekankan pentingnya pelaporan CSR, mengingat sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha telah diatur dalam Perbup Nomor 30 Tahun 2024.
Hamzah menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung masuknya investor ke Sukabumi. Namun, ia meminta para pelaku usaha untuk menghargai aturan yang berlaku.
“Kami sangat mendukung investor masuk, tapi tolong hargai pemerintah daerah. Ikuti aturan yang sudah ada, itu yang paling penting,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, Hamzah mengungkapkan bahwa tim fasilitasi akan segera merumuskan dan merestrukturisasi kepengurusan CSR. Hal ini bertujuan untuk memastikan perusahaan melaporkan CSR secara rutin setiap enam bulan.
“Kami tidak punya kepentingan apa pun selain memastikan perusahaan taat aturan. Kami juga berharap tim fasilitasi lebih giat melakukan sosialisasi agar semua perusahaan memahami kewajibannya,” jelasnya.
Hamzah menambahkan, dana CSR seharusnya digunakan untuk kebutuhan yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), penyediaan air bersih, infrastruktur, sekolah, dan madrasah.
“Perusahaan yang berdiri di wilayah ini wajib memperhatikan lingkungan setempat. Kami ingin dana CSR ini sesuai dengan RPJMD Bupati, terutama untuk kebutuhan yang tidak tercover APBD,” ungkapnya. (Nanan apon)
editor : Ida











