WH.SUKABUMI – 21/01/2025 Warga Kampung Cangehgar RT 02 RW 02, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, memasang spanduk berisi permohonan bantuan kepada H. Dedi Mulyadi. Dalam spanduk tersebut, mereka meminta agar eksekusi tanah HGU (Hak Guna Usaha) yang mereka tempati dibatalkan.

“Kang Dedi Mulyadi, bantu kami,” tulis salah satu warga dalam spanduk yang dipasang di sekitar lokasi. Para warga mengaku sudah tinggal di lahan tersebut selama puluhan tahun.
Salah seorang warga, Hasandinata (55), mengungkapkan bahwa ia tetap bertahan dan tidak mau pindah karena merasa ada kejanggalan dalam proses hukum.
“Pokoknya saya bertahan, tidak bakal pindah. Saya merasa belum ada keadilan. Kami memohon kepada Kang Dedi Mulyadi untuk membantu. Tanah ini mau dieksekusi, padahal ada warga yang sudah tinggal di sini 40 hingga 50 tahun,” ujar Hasandinata.
Menurut Hasandinata, persoalan tanah HGU ini telah bergulir sejak tahun 2007. Proses persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak hingga tingkat banding di Bandung dimenangkan oleh pihak warga. Namun, warga kalah saat perkara ini sampai di Mahkamah Agung (MA).
“Di pengadilan pertama kami menang, di Bandung juga menang, tapi di MA kalah. Mungkin karena persoalan duit,” ucapnya.
DI tempat yang sama, warga lainnya, Budiman Rahmat (60), meminta agar rencana eksekusi yang dijadwalkan besok dibatalkan. Ia menyebut harusnya ada surat SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang dikeluarkan terkait tanah tersebut, sehingga proses eksekusi seharusnya tidak bisa dilakukan.
“Kalau bisa, besok eksekusi tidak boleh dijalankan. SP3-nya belum keluar, karena ada laporan terkait tanah ini ke polres yang belum jelas akhirnya. Artinya tanah ini masih bermasalah. Kalau SP3 tidak ada, seharusnya eksekusi ditunda. Tanya saja kepada ahli hukum,” jelas Budiman.
Budiman juga menambahkan bahwa masalah ini bermula dari laporan seseorang bernama Oman pada tahun 2009 terhadap pemilik sertifikat tanah, yang disebut atas nama yudi iskandar bin haji udin samsudin yang di jadikan dasar gugatan ke pengadilan Ia bersikeras bahwa selama persoalan hukum belum selesai, eksekusi tidak bisa dilakukan.
“Kalau mau eksekusi, keluarkan dulu SP3. Kalau tanah ini benar-benar bersih dari perkara, baru eksekusi bisa dijalankan,” tegas Budiman. (Nanan apon)
editor : Ida











