WH – Kepala Desa Alusi Krawain dan Perangkat Desa jadi pelaksana Proyek Dana Desa Pembangunan jalan dalam hal ini melanggar aturan.
Dalam UU Desa dan Permendes Nomor 13 Tahun 2003, kades dan seluruh perangkat dilarang menjadi pelaksana proyek Dana Desa.
Pelaksana proyek desa hanya dilakukan oleh tiga pihak yaitu tim pelaksana kegiatan yang dibentuk khusus oleh desa, swakelola oleh masyarakat desa, atau pihak ke tiga yang dipilih melalui mekanisme transparan.
Bahkan menurut Permenkeu Nomor 123 Tahun 2022 penyaluran Dana Desa bisa dihentikan jika ada penyalahgunaan.
Dana Desa haruslah benar – benar untuk kesejahteraan masyarakat desa bukan memperkaya pejabat desa.
Saat diwawancarai beberapa warga masyarakat (30/1), menjelaskan Pembangunan jalan tersebut benar – benar dikerjakan oleh kepala desa dan seluruh perangkat termasuk BPD. (Hendrik)
editor : Ida











