Maraknya Peredaran Obat Keras Golongan G Di Wilayah Tangerang Selatan, Ada Apa Pengawasan APH Terkait.?

banner 468x60

WH.Tangerang – Berdasarkan informasi yang diterima, Banyaknya toko di Cisauk, Serpong, Kelapa Dua, Pamulang, Ciputat dan sebagainya di Tangerang Selatan Jum’at, (7/2/25).

pelaku usaha toko obat golongan G di Tangerang semakin merajalela. Toko yang bermodus penyamaran seperti Counter Hp dan Toko Kosmetik diduga menjual obat keras tanpa izin edar ataupun tanpa resep dokter, sehingga sangat mudah didapatkannya.

Jaya selaku korlip wartahukum berencana akan mengkonfirmasi ke kepala BPOM Tangerang Dan pihak APH. Karena ini sangat lemah pengawasannya oleh pihak terkait.

Mengingat ini harus mendapat perhatian serius terhadap maraknya peredaran obat-obatan tertentu yang sering disalahgunakan, seperti Tramadol dan Hexymer yang dijual secara ilegal. Fenomena ini menunjukkan bahwa peredaran obat-obatan tersebut semakin terstruktur dan membutuhkan penanganan yang komprehensif.

Diketahui, Hexymer adalah obat untuk mengobati gejala penyakit parkinson atau mengobati gerakan tremor yang disebabkan dari obat psikiatri tertentu. Sementara itu, tramadol adalah obat penghilang rasa sakit yang kuat yang termasuk dalam kelompok obat narkotika,

Perlu diketahui, bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan G tanpa dilengkapi izin edar dapat di jerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,
dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  (Sutawijaya dan team)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *