WH.Sukabumi – Satreskrim Polres Sukabumi telah mengamankan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Tindak pidana tersebut Salah satu tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara satu lainnya berasal dari pihak swasta.
Saat ini, keduanya telah ditahan di Rutan Polres Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian SIK MS, menegaskan bahwa pihaknya serius dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Menurutnya, Polres Sukabumi berkomitmen penuh dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia guna mencegah kebocoran anggaran negara serta menindak tegas para pelaku korupsi.
“Kami sudah melakukan langkah penindakan terhadap kasus korupsi ini. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu dari pihak swasta dan satu lagi merupakan ASN. Saat ini keduanya sudah kami tahan di Rutan Polres Sukabumi,” ujar AKBP Samian, Jumat (7/2/2025).
Kapolres menambahkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh modus operandi serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Siapapun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku.
Dan Polres Sukabumi berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam penanganan kasus korupsi,” tegasnya.
(Nanan apon)
editor : Ida











