WH.SIBOLGA,TAPANULI TENGAH SUMUT – Kapal Feri angkutan penumpang dan kendaraan truk yang setiap hari sekitar jam 21.00 WIB berlayar dari pelabuhan Sambas disebut Pelabuhan APBN artinya dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja Negara, menuju Pulau Nias Kota Gunung Sitoli diberangkatkan paling tidak 1 (satu) kapal setiap malam.Kantor WJL Jl. Masjid No. 7 Sibolga (Tanpa Plang Nama)Kemudian dari Pelabuhan APBD yang berlokasi di Jln. Balam juga berlayar menuju Nias Selatan, tepatnya ke Kota Teluk Dalam. Jadi, minimal 2 (dua) kapal feri berangkat menuju tujuan masing-masing seperti yang WH sebutkan diatas.Feri yang berangkat dari pelabuhan APBD dan Pelabuhan APBN berbendara “PT. WIRAJAYA LOGITAMA LINES” atau WJL perusahaan pelayaran yang lain “Tidak Ada”. Sebelum “PT. WJL” ini, angkutan sungai dan penyeberangan (ASDP) milik BUMN pernah melayari rute Sibolga dan Pulau Nias. ASDP adalah BUMN yang bergandengtangan, bersinergi dengan WJL untuk kepentingan masyarakat pengguna jasa laut semua baik-baik saja.WH, sangat heran! Mengapa ASDP ini terlempar dari rute ini? Sehingga di “MONOPOLI” oleh WJL. Ketika ASDP ini melayani rute Sibolga Ke Pulau Nias dengan kapal yang bernama “BELANAK” yang harga tiketnya sangat terjangkau oleh masyarakat pengguna jasa pelayaran ini. Mengapa kapal ASDP hilang ditelan Samudera Hindia?Kini hanya satu-satunya yang memiliki kewenangan untuk berlayar ke Pulau Nias hanya WJL bukankah ini yang dinamakan “MONOPOLI?”Hal ini sangat bertentangan sampai 360odengan undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Diundangkan pada masa Presiden BJ. Habibie, tujuan undang-undang ini adalah untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat, sehingga mendapat kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi semua pelaku usaha.Sanksi bagi pelaku usaha yang terindikasi dan terbukti memonopoli pekerjaan tersebut adalah sanksi administrasi, berupa penghentian kegiatan usaha artinya, dicabut izin usaha dan denda 1 M serta pembayaran ganti rugi. Untuk diketahui bahwa perusahaan pelayaran milik WNI bermata sipit bernama “PT. WJL” Wirajaya Logitama Lines, mengoperasikan kapal sebanyak 15 unit termasuk 1 (satu) unit kapal cepat yang beroperasi pada Januari 2025.Kemudian, sangat disayangkan lembaga yang mengawasi “MONOPOLI” ini belum ada di Kota Sibolga dan Tapanuli Tengah yakni Komisi Pengawasan Persaingan Usaha disingkat KPPU.Salah seorang pengurus “Serikat Angkutan Transportasi Indonesia” cabang Sibolga Tapanli Tengah bermarga Manullang menyarankan kepada pelaku usaha bahwa bisnis transportasi laut di Indonesia masih terbuka luas, inklusif Sibolga.WH, Sibolga, Tapanuli Tengah, tetap berkomitmen memantau aktivitas perusahaan WJL tersebut. DemikianKiriman berita dari Kepala Biro WH Tapanuli Tengah (Isran Sihite)
editor : Ida











