Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih DPRD KKT Gelar Paripurna Istimewa

banner 468x60

WH.Maluku – Setelah bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) adakan Paripurna Istimewa dalam rangka pengumuman penetapan hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar terpilih periode 2025 – 2030 yang terlaksana diruang rapat utama DPRD dan dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Bapak Richie Laurens Anggito Jumat, (7/2/2025) sekitar pukul, 20.00. wit.

Hasil pantauan MEDIA WARTA HUKUM, hadir dalam rapat paripurna tersebut, Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Staf Ahli Bupati BUMD BUMN Pimpinan Umat Ketua KPU bersama Anggota Ketua Bawaslu bersama Anggota Awak media.

Berdasarkan ketentuan :
Pasal 150 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan Atas Undang – Undang Nomor : 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang, bahwa “Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Maka dengan ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengumumkan bahwa Sdr. RICKY JAWERISSA dan Sdri. dr. JULIANA CAHTARINA RATUANAK adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepulauan Tanimbar Periode Tahun 2025 – 2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Pengesahan calon Bupati/Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2025 -2030 oleh Ketua DPRD ditandai dengan penandatanganan berita acara pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Periode 2025 – 2030 oleh Pimpinan DPRD dan Pj.Bupati Kepulauan Tanimbar yang disaksikan oleh anggota DPRD dan seluruh peserta sidang.

Ketua DPRD dalam sambutan nya mengatakan, dewan sangat menghormati fungsi dan tugas serta tanggung jawab sebagai lembaga legislatif daerah dituntut untuk berperan aktif dalam mendukung Pemerintahan baik lokal maupun nasional.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan iklim demokratisasi di bumi duan lolat
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi yang adil dan beradab bagi masyarakat di daerah ini untuk tercapai kemakmuran masyarakat dibidang kehidupan.

“Dikatakannya, paripurna istimewa dalam penetapan pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Secara imlisitnya adalah tentang kedudukan Pemerintah Daerah dengan DPRD Tanimbar sebagai penyelenggara pemerintahan yang tidak terlepas fungsi tugas dan kedudukan serta tanggung jawab serta proses dan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang sudah dilaksanakan oleh KPU Pusat maupun Daerah sampai pada tahapan akhirnya.(HB)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *