Kurang dari 6 Jam, Polres Ngawi Ringkus Residivis Pelaku Curanmor di Bringin

banner 468x60

WH.Ngawi – Aksi pencurian sepeda motor di area Waduk Sangiran, Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin, berhasil digagalkan oleh Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi bersama Polsek Bringin, Sabtu (26/4/2026). Pelaku, yang diketahui merupakan seorang residivis, berhasil diringkus kurang dari enam jam setelah kejadian.

Keberhasilan ini tak lepas dari respon cepat tim gabungan dan dukungan masyarakat setempat yang turut aktif memberikan informasi. Penangkapan tersebut menjadi bukti nyata efektivitas sinergi antara kepolisian dan warga dalam menjaga keamanan lingkungan.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kecepatan dan kesigapan anggota di lapangan.
“Kami berterima kasih kepada seluruh personel yang bergerak cepat dan masyarakat yang turut membantu. Ini membuktikan bahwa dengan kerja sama, tindak kejahatan bisa segera diatasi,” ujar Kapolres.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Ngawi. Ia akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. (Is/Hum)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *