WH.Sukabumi – Polisi menyatakan perkembangan terbaru dalam kasus Suherlan alias Samson. Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Hartono, mengatakan berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
“Hari ini kita melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Ada enam orang tersangka, dengan barang bukti berupa golok, bambu, dan batu,” ujar Iptu Hartono kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Terkait adanya informasi soal kemungkinan penambahan tersangka, Iptu Hartono menyebutkan pihaknya masih melakukan pendalaman. “Belum ada penambahan tersangka. Kita masih mendalami,” tegasnya.
Saat ditanya soal status penahanan para tersangka, Iptu Hartono menjelaskan bahwa di tingkat kepolisian tidak dilakukan penahanan. “Untuk di kita tidak dilakukan penahanan. Setelah tahap dua, kewenangan ada di pihak kejaksaan,” jelasnya.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPC Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Sukabumi Raya, Tusyana Priyatin, S.H., selaku kuasa hukum keluarga korban, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Polres Sukabumi.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Sukabumi yang telah bekerja secara profesional dan cepat dalam menangani kasus ini. Ini bentuk komitmen dalam memberikan keadilan bagi korban,” ujar Tusyana. (Nanan apon)
editor : Ida











