Belasan Tahun Beroperasi pengolahan logam Ilegal, Usaha Asing di Citepus Masih Aman-Aman Saja

banner 468x60

WH.SUKABUMI – Sebuah bangunan yang dikelola oleh warga Berikut adalah versi baru dari naskah berita tersebut, sudah diubah total namun tetap memuat informasi inti secara akurat:

Bangunan Milik WNA Korsel di Palabuhanratu Diduga Tak Kantongi Izin Usaha, DPMPTSP Angkat Bicara
SUKABUMI – Sebuah bangunan yang dikelola oleh warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan di wilayah Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, tempat tersebut diduga kuat belum mengantongi izin usaha maupun dokumen perizinan dasar lainnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah sejak lama memberikan peringatan kepada pemilik bangunan terkait kewajiban melengkapi dokumen legalitas.

“Bangunan tersebut belum mengantongi izin. Bahkan kesesuaian tata ruang pun belum jelas, apakah wilayah tersebut memang diperuntukkan untuk kegiatan usaha seperti itu,” ujar Ali saat diwawancarai, Jumat (9/5/2025).

Lebih jauh, ia menyoroti aspek lingkungan dari aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut. Menurutnya, aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengolahan logam mulia berpotensi mencemari lingkungan dan seharusnya sudah memiliki dokumen Amdal.

“Kalau melihat jenis usahanya, seharusnya ada Amdal karena potensi limbahnya tinggi. Tapi dokumen itu belum ada. Izin operasional juga belum diterbitkan, begitu pula dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Ali.

Karena terdapat dugaan penggunaan tenaga kerja asing dalam kegiatan tersebut, DPMPTSP pun menggandeng pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti.

“Kami sudah koordinasi dengan Imigrasi Sukabumi serta menyerahkan kasus ini ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” jelasnya.

Ali mengaku sudah mengenal aktivitas bangunan tersebut sejak beberapa tahun lalu, bahkan sejak dirinya masih menjabat sebagai Camat Palabuhanratu. Namun pemilik usaha tetap membandel.

“Sudah sejak 2017 kita lakukan pendekatan. Waktu saya masih camat juga sudah diingatkan langsung di lokasi. Waktu itu pun Imigrasi sempat turun, tapi setelah dibawa, mereka kembali lagi dan tetap beraktivitas. Ini tentu menjadi persoalan yang terus berulang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa wewenang DPMPTSP terbatas pada fungsi pembinaan dan teguran. Untuk langkah represif seperti penyegelan atau pembongkaran, menjadi ranah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kami hanya bisa memberikan teguran administratif. Penindakan langsung ada di tangan Satpol PP, termasuk bila diperlukan langkah penyegelan atau pembongkaran bangunan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Imigrasi Sukabumi telah mengamankan dua warga negara Korea Selatan dari lokasi tersebut. Keduanya sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga menjalankan aktivitas pertambangan ilegal tanpa izin resmi.

Jika ingin saya buatkan versi judul yang lebih tajam atau versi untuk media tertentu, silakan beri tahu.

Asing (WNA) asal Korea Selatan di wilayah Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, tempat tersebut diduga kuat belum mengantongi izin usaha maupun dokumen perizinan dasar lainnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah sejak lama memberikan peringatan kepada pemilik bangunan terkait kewajiban melengkapi dokumen legalitas.

“Bangunan tersebut belum mengantongi izin. Bahkan kesesuaian tata ruang pun belum jelas, apakah wilayah tersebut memang diperuntukkan untuk kegiatan usaha seperti itu,” ujar Ali (9/5/2025).

Lebih jauh, ia menyoroti aspek lingkungan dari aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut. Menurutnya, aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengolahan logam mulia berpotensi mencemari lingkungan dan seharusnya sudah memiliki dokumen Amdal.

“Kalau melihat jenis usahanya, seharusnya ada Amdal karena potensi limbahnya tinggi. Tapi dokumen itu belum ada. Izin operasional juga belum diterbitkan, begitu pula dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Ali.

Karena terdapat dugaan penggunaan tenaga kerja asing dalam kegiatan tersebut, DPMPTSP pun menggandeng pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti.

“Kami sudah koordinasi dengan Imigrasi Sukabumi serta menyerahkan kasus ini ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” jelasnya.

Ali mengaku sudah mengenal aktivitas bangunan tersebut sejak beberapa tahun lalu, bahkan sejak dirinya masih menjabat sebagai Camat Palabuhanratu. Namun pemilik usaha tetap membandel.

“Sudah sejak 2017 kita lakukan pendekatan. Waktu saya masih camat juga sudah diingatkan langsung di lokasi. Waktu itu pun Imigrasi sempat turun, tapi setelah dibawa, mereka kembali lagi dan tetap beraktivitas. Ini tentu menjadi persoalan yang terus berulang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa wewenang DPMPTSP terbatas pada fungsi pembinaan dan teguran. Untuk langkah represif seperti penyegelan atau pembongkaran, menjadi ranah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kami hanya bisa memberikan teguran administratif. Penindakan langsung ada di tangan Satpol PP, termasuk bila diperlukan langkah penyegelan atau pembongkaran bangunan,” tandasnya.

Sebelumnya, pihak Imigrasi Sukabumi telah mengamankan dua warga negara Korea pada tgl 08/05/2025 dari lokasi tersebut. Keduanya sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga menjalankan aktivitas pengolahan ilegal tanpa izin. (Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *