WH.SUKABUMI – Sebuah video memperlihatkan aksi mulia Kepala Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Heri Suryana atau yang dikenal sebagai Kang Midun, menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, Kang Midun tampak menjaminkan STNK mobil pribadinya demi membantu warganya yang tak mampu membayar biaya rumah sakit.
Tindakan itu pun menarik perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa “Bapak Aing”. Dalam keterangannya, Gubernur Dedi menilai sikap kepala desa tersebut layak diapresiasi.
“Seorang kepala desa di Sukabumi rela menjaminkan STNK mobil pribadinya demi menjamin pengobatan warganya. Ini adalah wujud nyata kepemimpinan yang hadir untuk rakyat,” ujar Dedi melalui unggahan video resminya, Selasa (27/5/2025).
Menurut Dedi, pasien tersebut tak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), sementara pembuatan KIS membutuhkan waktu hingga dua pekan. Kondisi mendesak membuat Kang Midun mengambil langkah cepat.
“Tagihannya pun tidak besar, sekitar Rp1,7 juta. Bahkan sisa tagihannya tinggal Rp1,2 juta lagi. Saya sudah transfer langsung untuk membantu pelunasan sekaligus tambahan biaya makan bagi keluarga pasien,” lanjutnya.
Gubernur Dedi menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di Jawa Barat semestinya memberikan pelayanan kepada siapa pun, tanpa terkecuali, meski pasien belum memiliki BPJS atau KIS.
“Pelayanan kesehatan itu kewajiban negara. Tidak boleh ada alasan menolak pasien. Saya sudah keluarkan surat edaran sebulan lalu tentang larangan rumah sakit menolak pasien karena alasan administrasi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau agar koordinasi antara kepala desa, dinas kesehatan, dan kepala daerah lebih ditingkatkan guna mencegah kejadian serupa.
“Saya sudah komunikasi dengan pihak Pemkab Sukabumi dan RSUD Palabuhanratu. Kasusnya kini telah selesai. Tapi yang menjadi catatan adalah ketaatan pimpinan rumah sakit terhadap aturan pemerintah,” ucapnya.
Menanggapi pernyataan Gubernur Jabar, Direktur RSUD Palabuhanratu, Rika Mutiara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalankan aturan sesuai surat edaran yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Jawa Barat.
“Kami sangat menghargai perhatian Pak Gubernur. Surat edaran itu sudah kami terima sejak Maret dan sudah kami patuhi. Pasien yang dijaminkan Kades memang sudah kami rawat selama tiga hari,” kata Rika.
Ia menjelaskan bahwa tidak ada unsur penahanan terhadap pasien. Semua tindakan murni atas inisiatif kepala desa.
“Kami memahami niat baik Pak Kades. Tapi andai saja tidak diviralkan, mungkin tidak menimbulkan kesan negatif terhadap rumah sakit. Padahal pelayanan sudah kami berikan sejak awal,” jelasnya.
Rika memastikan bahwa RSUD Palabuhanratu tidak pernah menolak pasien karena alasan administrasi, dan pihaknya tetap berkomitmen melayani masyarakat sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tetap melayani siapa pun yang datang. Tidak ada larangan dalam prinsip kami untuk menolak pasien, karena itu bertentangan dengan etika dan aturan,” Singkanya. (Nanan apon)
editor : Ida











