WH.Sukabumi – Sidang putusan kasus pengeroyokan yang menewaskan Suherlan alias Samson kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibadak, Selasa (22/7/2025). Dari enam terdakwa, lima dijatuhi vonis 6 bulan penjara, sementara satu terdakwa bernama Alif Nurjaman dihukum paling berat: 1 tahun 6 bulan.
Kelima terdakwa lainnya, yakni W bin A (alm), S alias U bin U, A N bin A, A alias B bin A (alm), dan I bin A, seluruhnya dinyatakan bersalah melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP.
Mereka menjalani status tahanan kota selama proses hukum berjalan dan kini masih diberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis tersebut.
Menariknya, terdakwa Alif Nurjaman menghilang karena tidak hadir dua kali berturut-turut dalam persidangan, kini harus menerima hukuman terberat. Ia di duga kabur ke luar daerah ke aceh, hingga akhirnya sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadirannya.

Kuasa hukum para terdakwa, Diren Pandimas yang juga Direktur LBH Gerakan Milenial Sukabumi, menyatakan secara tegas tidak akan lagi mendampingi Alif Nurjaman.
“Dia sempat jadi klien kami, ada surat kuasanya. Tapi karena dia melanggar aturan hukum, tidak hadir dalam dua sidang penting, kami anggap dia sudah keluar dari koridor hukum,” kata Diren kepada wartawan.
Diren menyebut pihaknya juga telah mengonfirmasi ke keluarga Alif, namun pihak keluarga pun mengaku tidak mengetahui keberadaannya saat itu.
“Kami bahkan dimintai penjelasan oleh majelis hakim, karena sidang sempat tertunda gara-gara dia dua kali mangkir. Setelah itu, kami ambil sikap untuk tidak bertanggung jawab lagi atas Alif,” tegasnya.
Sementara untuk lima terdakwa lain yang hadir dan kooperatif, Diren bersama tim hukumnya menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dalam waktu tujuh hari ke depan.
“Kami akan diskusikan dengan keluarga terdakwa dan tim hukum, apakah akan banding atau menerima putusan. Semua disesuaikan dengan kehendak klien,” jelas Diren.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut keenam terdakwa masing-masing 10 bulan penjara. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan kepada lima orang, dan satu terdakwa justru dijatuhi hukuman lebih berat karena dianggap tidak kooperatif.
Kasus pengeroyokan Suherlan alias Samson ini menyita perhatian publik karena korban tewas secara tragis. Persidangan pun sempat mengalami beberapa kali penundaan sebelum akhirnya vonis dijatuhkan.
(Nanan apon)
editor : Ida











